Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Polri Periksa 58 Orang Terkait Bentrok Berdarah di Bima
Wednesday 28 Dec 2011 23:02:41
 

Polisi tembaki pendemo di Pelabuhan Sape, Bima, Sumbawa, NTB (Foto: Metro TV)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pihak kepolisian hingga kini telah memeriksa 52 anggotanya dan enam warga terkait aksi kekerasan terhadap pengunjuk rasa di Pelabuhan Sape, Lambu, Bima, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (24/12) lalu. Pemeriksaan mereka dilakukan oleh tim dari Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Polri yang dipimpin Komjen Pol. Fajar Priyantono.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang. Mereka terdiridari 27 anggota Brimob, 17 Dalmas, enam anggota Polsek Lambu dan dua perwira pengendali lapangan, dan masyarakat enam orang," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/12).

Pemeriksaan terhadap anggota Polri itu, lanjut dia, untuk mengetahui dugaan tindakan penyimpangan yang dilakukan aparatnya di lapangan. Jika terbukti ada penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan anggotanya, pimpiinan Polri akan menindaknya secara tegas.

Menurut dia, hasil dari pemeriksaan ini, akan diketahui adanya tindak pidana atau tidak. Jika ada, nanti diproses acara pidana di peradilan umum, atau kalau ada pelanggaran disiplin dan prosedur akan disidangkan dalam sidang kode etik. “Setiap ada pelanggaran takkan ada yang luput. Semua akan dituntaskan secepatnya secara professional,” jelas Saud.

Terkait dnegan keterangan yang dihimpun Komnas HAM bahwa pihak kepolisian tidak kooperatif dalam membantu penyelidikan untuk mencari fakta serta data, Saud langsung membantahnya. Ia mengklaim justru pihaknya terbuka kepada siapa saja baik organisasi, LSM maupun Komnas HAM.

“Kami malah meminta siapa pun yang terkait, baik LSM, ormas, warga, keluarga korban atau siapa pun, kalau ada data dan fakta yang di temukan terkait korban, kami minta tolong segera dilaporkan. Bahkan, kami sudah kerja sama dengan dinas kesehatan, RT,RW, kelurahan dan desa serta kecamatan setempat dalam mencari tahu siapa saja yang menjadi korban" imbuhnya.

Kasus bentrok berdarah antara pengunjuk rasa dengan aparat kepolisian di Pelabuhan Sape, Lambu, Bima, Sumabawa, NTB pada Sabtu (24/12) lalu, menyebabkan sejumlah warga tewas. Namun, Polri tetap mengklaim bahwa hanya ada dua orang yang tewas akibat ditembak petugas dari jarak dekat. Mereka itu sudah makamkan dua hari kemudian.

Sedangkan warga yang harus menjalani perawatan sebanyak 10 orang. Dari mereka itu, dua dirujuk ke RSUD Mataram, Lombok, NTB akibat luka cukup serius, sedangkan delapan orang menjalani perawatan di RS Bima. Sementara 30 orang harus menjalani berobat jalan.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2