JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kabareskrim Polri Komjen Pol. Sutarman berjanji akan menyidik kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang tahanan terhadap Gayus Halomoan Tambunan. Tetapi polisi menunggu laporan dari Rutan Cipinang. Untuk itu, polisi akan berkoordinasi dengan rutan untuk mengusut kasus tersebut.
"Saya belum tahu dilaporkannya di mana kalau memang ada kejahatan di dalam rutan. Kita akan koordinasikan dengan rutan dan kalau memang ada laporan dari rutan, kita akan sidik," ujarnya saat di temui wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/9).
Sutarman menambahkan, saat ini belum ada laporan ke Bareskrim. Dia menduga laporan dilakukan ke Polres atau Polsek terdekat dengan tempat kejadian perkara. "Mungkin laporannya tidak ke sini karena tempat laporan kita kan ada Polres, Polsek, kita belum tahu. Tapi kalau ada tetap kita lakukan penyidikan," tandasnya.
Sementara itu, Menkumham Patrialis Akbar menyatakan, pihaknya tidak kecolongan dengan kasus yang dialami Gayus tersebut. Uang senilai Rp4 miliar yang ingin digandakan Gayus masuk ke dalam sel secara bertahap.
"Ya kita tidak tahu. Dan masuknya uang ke sel tahanan pun secara bertahap. Sekarang dia bicara berapa, besok ada lagi, minggu depan ada lagi. Ada beberapa tahap, tiga atau empat tahap gitu. Tetapi kita tidak kecolongan," ujar Patrialis. .
Saat ditanya wartawan apakah dirinya sudah mendapatkan laporan resmi dari anak buahnya? Patrialis menjawab sudah dan akan memeriksa petugas yang bersangkutan. “ Saya sudah dapat laporan resminya. Sampai hari ini belum ada indikasi keterlibatan orang dalam. Ini kan kemauan mereka berdua. Kita ya gak bisa melarang-larang orang bicara berdua begitu. Orang mereka berdua sama-sama warga binaan," tandasnya.
Seperti diketahui, terpidana penggelapan pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, menjadi korban penipuan yang dilakukan Achmad Muntoha, narapidana kasus penipuan. Uang senilai Rp 4 miliar milik mantan pegawai Ditjen Pajak itu, berpindah tangan ke pelaku yang mengaku dapat mengandakan uang.
Bermula pada bulan Juni lalu, Achmad Harras, kerabat Gayus mengenalkan Muntoha. Yang mengaku kepada Gayus bahwa dia memiliki kemampuan melipatgandakan uang dalam waktu sembilan hari. Uang 10 ribu dolar Singapura bisa digandakan menjadi 300 ribu dolar Singapura.
Gayus pun tertarik. Tanpa rasa curiga dia memberikan pecahan 10 ribu dolar Singapura sebanyak 29 lembar pada Juni lalu. Bahkan, pada 11 Juni, Gayus menyerahkan lagi pecahan uang yang sama sebanyak 31 lembar kepada Muntoha.
Selama, sembilan hari lebih Gayus menunggu janji Muntoha. Dan ternyata ucapan kawan sesama warga binaan Rutan Cipinang itu, tidak terbukti. Dan Gayus pun merasa telah tertipu. Atas apa yang dialaminya, Gayus langsung melaporkan pihak Lapas tempatnya ditahan. Dia merasa dirugikan dan menginginkan uangnya segera dikembalikan.(dbs/biz)
|