Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
Polri Siap Tangani Penipuan Tehadap Gayus Tambunan
Wednesday 14 Sep 2011 22:50:51
 

Gayus Halomoan Tambunan (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kabareskrim Polri Komjen Pol. Sutarman berjanji akan menyidik kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang tahanan terhadap Gayus Halomoan Tambunan. Tetapi polisi menunggu laporan dari Rutan Cipinang. Untuk itu, polisi akan berkoordinasi dengan rutan untuk mengusut kasus tersebut.

"Saya belum tahu dilaporkannya di mana kalau memang ada kejahatan di dalam rutan. Kita akan koordinasikan dengan rutan dan kalau memang ada laporan dari rutan, kita akan sidik," ujarnya saat di temui wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/9).

Sutarman menambahkan, saat ini belum ada laporan ke Bareskrim. Dia menduga laporan dilakukan ke Polres atau Polsek terdekat dengan tempat kejadian perkara. "Mungkin laporannya tidak ke sini karena tempat laporan kita kan ada Polres, Polsek, kita belum tahu. Tapi kalau ada tetap kita lakukan penyidikan," tandasnya.

Sementara itu, Menkumham Patrialis Akbar menyatakan, pihaknya tidak kecolongan dengan kasus yang dialami Gayus tersebut. Uang senilai Rp4 miliar yang ingin digandakan Gayus masuk ke dalam sel secara bertahap.

"Ya kita tidak tahu. Dan masuknya uang ke sel tahanan pun secara bertahap. Sekarang dia bicara berapa, besok ada lagi, minggu depan ada lagi. Ada beberapa tahap, tiga atau empat tahap gitu. Tetapi kita tidak kecolongan," ujar Patrialis. .

Saat ditanya wartawan apakah dirinya sudah mendapatkan laporan resmi dari anak buahnya? Patrialis menjawab sudah dan akan memeriksa petugas yang bersangkutan. “ Saya sudah dapat laporan resminya. Sampai hari ini belum ada indikasi keterlibatan orang dalam. Ini kan kemauan mereka berdua. Kita ya gak bisa melarang-larang orang bicara berdua begitu. Orang mereka berdua sama-sama warga binaan," tandasnya.

Seperti diketahui, terpidana penggelapan pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, menjadi korban penipuan yang dilakukan Achmad Muntoha, narapidana kasus penipuan. Uang senilai Rp 4 miliar milik mantan pegawai Ditjen Pajak itu, berpindah tangan ke pelaku yang mengaku dapat mengandakan uang.
Bermula pada bulan Juni lalu, Achmad Harras, kerabat Gayus mengenalkan Muntoha. Yang mengaku kepada Gayus bahwa dia memiliki kemampuan melipatgandakan uang dalam waktu sembilan hari. Uang 10 ribu dolar Singapura bisa digandakan menjadi 300 ribu dolar Singapura.

Gayus pun tertarik. Tanpa rasa curiga dia memberikan pecahan 10 ribu dolar Singapura sebanyak 29 lembar pada Juni lalu. Bahkan, pada 11 Juni, Gayus menyerahkan lagi pecahan uang yang sama sebanyak 31 lembar kepada Muntoha.

Selama, sembilan hari lebih Gayus menunggu janji Muntoha. Dan ternyata ucapan kawan sesama warga binaan Rutan Cipinang itu, tidak terbukti. Dan Gayus pun merasa telah tertipu. Atas apa yang dialaminya, Gayus langsung melaporkan pihak Lapas tempatnya ditahan. Dia merasa dirugikan dan menginginkan uangnya segera dikembalikan.(dbs/biz)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2