JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mabes Polri melakukan penahanan terhadap mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) AKBP Mindo Tampubolon. Ia diduga sebagai otak pembunuhan istrinya, Putri Mega Umbo. Perwira menengah (pamen) itu telah ditahan sejak tiga hari lalu di Rutan Bareskrim Polri.
"Kami tempatkan di Bareskrim dalam rangka proses untuk persidangan selanjutnya. Kini, berkas penyidikannya AKBP M sudah P19 dan harus kami lengkapi dalam rangka proses sampai persidangan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (23/12).
Menurut dia, Mindo ditahan di Rutan Bareskrim, karena sebelumnya yang bersangkutan telah dipindahtugaskan ke Pelayanan Masyarakat (Yanmas) Polri. Kasus AKBP Mindo ini sudah ditangani khusus dan telah ditetapkan tiga orang tersangka lainnya, yakni GG atau U, dengan kekasihnya R, selaku pembantu di rumah AKBP itu, dan M.
Saud menjelaskan, Mindo diduga pelaku utama dalam pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh pada 26 Juni 2011 lalu. Mindo memberikan dana kepada pacar pembantunya, U untuk modal pernikahan setelah membunuh Putri. "Kemudian, mayatnya juga diangkut ke tempat pembuangan itu menggunakan kendaraan M," jelas dia.
Seperti diberitakan, jenazah Putri Mega Umboh ditemukan dengan kondisi mengenaskan di hutan telaga Punggur, Batam, Kepri. Sebelum dibunuh, diduga Putri sempat diperkosa. Kondisi korban saat mengenaskan, ditemukan dengan leher digorok benda tajam. Sedangkan anak korban yang berusia tiga tahun masih sempat ditahan pembantu korban dan pacarnya. Pembantu korban akhinrya ditangkap polisi di salah satu hotel di Batam.
Awalnya, motif Ujang dan Ros melakukan pembunuhan majikannya itu diduga ingin menguasai harta korban dan balas dendam. Namun, dalam perkembangannya, penyidik Polda Kepri menetapkan Mindo sebagai tersangka dengan sangkaan otak pembunuhan istrinya. Polisi telah menetapkan AKBP Mindo Tampubolo sebagai tersangka. Namun, penyidik belum juga menahan perwira Polri ini.(dbs/bie)
|