Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kecelakaan Kapal Laut
Polri Tetapkan Empat Tersangka Kapal Karam Imigram Gelap
Thursday 22 Dec 2011 21:37:09
 

Ilustrasi kapal yang digunakan imigram gelap (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pihak kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka kasus tenggelamnya kapal imigran gelap di Trenggalek, Jawa Timur. Tersangka tersebut berjumlah empat orang. Mereka masing-masing pemilik kapal dengan inisial BS dan N serta dua orang anak buah kapal berinisial RS dan R.

"Kami telah memeriksa empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah pemilik kapal yang digunakan mengangkut imigran gelap, BS dan N dan mereka kakak adik satu rumah serta anak buah kapal yaitu RS dan R,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/12).

Para tersangka itu, lanjut dia, dijerat dengan pasal 303 UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran dan pasal 120 UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Mereka masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk keperluan pengembangan pemeriksaan. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka dapat bertambah.

Diungkapkan Saud, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap lima orang, antara lain adalah empat anggota TNI dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) dari Koramil setempat. Mereka diduga membantu penyelundupan tersebut.

"Memeriksa beberapa saksi yang membantu pelaksanaannya. Empat orang yang merupakan anggota TNI sudah ditahan Denpom di Tulungagung. Satu lagi adalah PNS dari koramil setempat. Mereka adalah Peltu S, Serka CH, Kopka K, Serda C, dan PNS B. Denpom juga tengah mendalami kasus ini untuk mengecek keterlibatan mereka,” tandasnya.

Saud menambahkan, dalam pemeriksaan juga diketahui bahwa para imigram gelap itu rela membayar mahal untuk mendapat suaka ke negeri kanguru itu. Para imigran tersebut harus membayar 4.000 hingga 6.500 dolar AS per orang kepada sang cukong. "Mereka membayar dengan dolar AS. Harga itu termasuk untuk keperluan konsumsi," jelas dia.

Menurut dia, pembayaran dilakukan di Indonesia. Dari pungutan itu, pemilik kapal yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendapat bayaran Rp 14-16 juta per pelayaran. "Tersangka BS mendapat bayaran Rp 16 juta untuk trip kedua. Pada 25 November, trip pertama dua bus, sedang dilacak, apa sudah lewat. Trip kedua 16 November. BS dapat bayaran Rp 16 juta pertama dan Rp 14 juta untuk kedua," jelas dia.

Terbongkarnya kasus ini, diketahui setelah ditemukannya dua WNI yang terapung di laut dekat perairan Malang dan diselamatkan nelayan pada Senin (19/12) lalu. Keduanya sempat mengaku hanya merupakan nelayan yang menjadi korban ombak tinggi di Samudera Hindia. Tapi setelah diperiksa aparat polisi setempat, akhirnya mereka mengakui sebagai anak buah kapal karam yang digunakan mengangkut para imigran gelap tersebut.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Kecelakaan Kapal Laut
 
  Tabrak Batang Kayu, Speedboat Nur Shinta Tenggelam di Perairan Ujo Bilang Sungai Mahakam
  Tragedi di Danau Victoria, Setidaknya 200 Orang Meninggal Dunia
  Implikasi Hukum Penerapan Scientific Marine Accident Investigation
  KM Sinar Bangun Tenggelam karena Human Error
  Musibah KM Lestari Maju Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2