JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian sektor Pondok Gede, hingga saat ini tengah menangani kasus pengeroyokan. Namun kasus tersebut menuai kejanggalan terkait penerapan hukum yang dilakukan reskrim Polsek Pondok Gede, sehingga korban merasa di diskriminasikan oleh Penyidik Reskrim Sektor Pondok Gede.
Kekecewaan ini menjadi dilema yang mendalam bagi korban, terlebih bagi anak dan istrinya yang juga menjadi korban pengeroyokan saat terjadinya peristiwa tersebut, sekitar 2 bulan yang lalu.
"Saya kan korban kenapa saya menjadi tersangka, padahal saya membela istri dan anak saya mas," kata Parlindungan Silalahi kepada Wartawan di Polsek Pondok Gede, Selasa (23/4).
Menurut Parlindungan, kasus yang menimpanya ini diduga kuat ada rekayasa antara penyidik dan pelaku, sebab hingga saat ini pelaku tidak di tahan. Padahal dalam berita acara, pelaku sempat mengancam Parlindungan dengan senjata tajam yakni Samurai.
"Seharusnya pelaku sudah terkena pasal berlapis dong, kenapa penyidik tidak menahan pelaku, logika hukum dari mana itu," keluh Parlindungan.
Diungkapkannya bahwa pada saat melaporkan di reskrim Pondok Gede, pelaku nampak ada di kantor Polsek Pondok Gede sambil mengancam anak-anaknya (anak-anak Parlindungan diancam dengan gaya premanisme).
Kendati demikian, keluarga korban saat ini terus berharap, agar kasus ini akan bergulir ke Pengadilan dan berharap Jaksa selaku penuntut umum melakukan penuntutan kepada pelaku seadil-adilnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Penasihat Hukum korban, Selamat Tambunan SH.MH kepada Wartawan mengatakan, seharusnya penyidik Polsek Pondok Gede melakukan penyitaaan terhadap barang bukti berupa Samurai tersebut. Karena penyidik pernah berjanji untuk melakukan penyitaan senjata tajam itu.
"Pada saat kita terima, surat SP2HP yang ke 3 atau yang terakhir, tidak dicantumkan tentang berita penyitaan samurai. Kemudian terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan, padahal sudah jelas-jelas para tersangka sudah mengintimidasi korban dengan melakukan pengancaman," tegas Selamat Tambunan.
Tindakan pengancaman tersebut, menurut Selamat Tambunan, dilakukan di hadapan banyak orang, bahkan di kantor Polsek pun para tersangka masih melakukan pengancaman. Kemudian Intimidasi tersebut berlanjut, pada saat Istri dan anak korban pulang dari pasar malam, tersangka mau menabrak korban dengan menggunakan sepeda motor.
Anehnya seiring status korban yang dijadikan tersangka, hampir sama dengan status tersangka dari pelaku, padahal penyidiknya juga orang yang sama. Seharusnya penyidik bisa melihat pasal 49 KUHP yang berisi bahwa tindakan atau perbuatan membela diri dari para pelaku tidak boleh dilakukan pemidanaan. Kemudian dampak psikis yang dialami oleh anak korban (Winda) sampai sekarang masih dibayang-bayangi ketakutan dan sering mengigau dalam tidurnya.
"Kejanggalan-kejanggalan ini, seharusnya menjadi perhatian penyidik, sehingga kita anggap penyidik Polsek Pondok Gede tidak kredibel," jelas Selamat Tambunan.
"Demi kepastian hukum dan menjamin hak dari korban pengeroyokan kita akan menyurati Kapolri, Kadiv Propam, Kompolnas dan Komnas Perlindungan Anak," imbuh Selamat.
Menanggapi hal tersebut, Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dedy, M.Si belum bisa ditemui, dan Kanit reskrim Polsek Pondok Gede, Iptu Harry menginformasikan kepada Wartawan untuk melakukan wawancara langsung dengan Kapolsek, Kompol Dedy.
"Silahkan wawancara besok pagi aja Mas, kepada bapak Kapolsek," kata Harry di ruang kerjanya.(bhc/mdb) |