Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pemilu 2014
Poros Baru Usulan SBY Belum Direspons ARB
Thursday 15 May 2014 02:03:10
 

Presiden SBY terima kunjungan silaturahmi Aburizal Bakrie siang ini di Kantor Presiden.(Foto: @SBYudhoyono)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Batas waktu akhir pendaftaran Capres dan Cawapres 2014 tinggal menghitung hari, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ternyata memang menawarkan kemungkinan membentuk poros baru koalisi dalam pertemuannya dengan Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie (ARB) di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/5).

Namun, tawaran SBY ini belum mendapatkan jawaban dari ARB. Hal itu disampaikan politisi Partai Golkar, MS Hidayat, yang turut mendampingi ARB dalalm pertemuan itu.

"Setelah melakukan diskusi, maka menyimpulkan apabila kita memang akhirnya membutuhkan opsi lain atau koalisi, dengan waktu yang singkat, tolong dicermati masing-masing untuk menyampaikan kembali," ujar Hidayat.

Menurut Hidayat, Golkar masih memikirkan apakah memungkinkan dalam waktu singkat bisa membangun poros baru. Sementara, pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden akan dimulai pada 18 Mei mendatang.

Dalam pertemuan itu, kata Hidayat, SBY juga tak menyinggung keinginan Demokrat untuk mengusung politisi Partai Golkar, Sri Sultan Hamengku Buwono X, sebagai bakal calon Presiden.

"Tidak disebut nama sama sekali. Yang pasti, usul ini (poros ketiga) mau dirapatkan. Langsung kami bicarakan di kantor hari ini," kata Menteri Perindustrian itu.

Hidayat mengaku Partai Golkar tidak menutup kemungkinan akan mendukung ide SBY tersbut. Dalam politik, katanya, segala kemungkinan bisa terjadi.

"Kan biasanya di politik itu seperti main bola, injury time itu suka ngegolin," ujar Hidayat.

Demokrat lirik Sultan

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin mengatakan, partainya membidik salah satu tokoh Partai Golkar, Sri Sultan Hamengku Buwono X, sebagai kandidat calon Presiden yang akan diusung pada Pemilu Presiden 2014. Hal itu disampaikan Amir saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/5).

Menurut Amir, alasan memilih Sultan karena elektabilitasnya bisa bersaing dengan dua kandidat bakal capres lainnya, yaitu Prabowo Subianto dan Joko Widodo.

Amir menyebutkan, berdasarkan survei yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia (LSI), elektabilitas Jokowi berada di kisaran 25-26 persen, sementara Prabowo 17-18 persen. Di posisi ketiga, ada Sultan dengan 15 persen.(sa/dwi/kompas/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2