Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Praperadilan
Praperadilan Dahlan Iskan Hari Ini di Gelar di PN Jaksel
Monday 27 Jul 2015 14:02:02
 

Ilustrasi. Dahlan Iskan, Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dahlan Iskan, Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, melayangkan gugatan Praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, atas penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus proyek pembangunan Gardu Induk Listrik di Bali, Pulau Jawa dan Nusa Tenggara Barat dan Timur.

Hari ini Senin (27/7), sidang perdana Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan baru saja di Gelar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dahlan Iskan telah terdaftar dalam nomor registrasi PN Jaksel Nomor Perkara 67/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Lendriaty Janis.

Sementara, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna membenarkan praperadilan Dahlan Iskan akan digelar di ruang sidang utama Oemar Seno Adji. "Iya, besok (hari ini.red), sidang Praperadilan Dahlan Iskan," ungkapnya di Jakarta.

Dahlan Iskan akan didampingi kuasa hukum, yakni Prof. Yusril Ihza Mahendra dalam sidang Praperadilan dengan mempraperadilan Kejaksaan TInggi DKI Jakarta. Yusril sendiri mengatakan bahwa, pihaknya telah siap untuk melawan Kejati DKI Jakarta di persidangan.

"Kami telah siap dan persiapan itu sudah dipersiapkan sebelum mendaftarkan gugatan. Kalau tidak siap orang tidak akan mendaftarkan gugatan," kata Yusril kepada wartawan.

Kuasa hukum DI, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa alasan permohonan praperadilan tersebut adalah karena kliennya tidak memiliki tujuan bagi kepentingan pribadi.

"Apa yang klien kami lakukan bukan untuk kepentingan diri sendiri, melainkan dilakukan dengan tujuan kepentingan perseroan," tutur Yusril saat ditemui dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Dia juga menjelaskan bahwa praperadilan yang dilakukan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak tersangka, namun bukan diartikan bahwa tersangka tidak bersalah atau tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Pada 22 Juli 2015 pihak DI telah mengajukan permohonan praperadilan untuk melakukan pengujian alat bukti. Ia menilai bahwa alat bukti harus diperoleh melalui proses penyidikan dan bukan penyelidikan.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Dirut PLN dan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp1,063 triliun.

Kejaksaan juga telah memeriksa mantan Dirut PLN Nur Pamuji yang menggantikan Dahlan Iskan saat ditarik menjadi Menteri BUMN pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir 2011.

Sejauh ini jaksa telah menetapkan status tersangka terhadap 15 orang yang terlibat perkara tersebut, termasuk sembilan karyawan PT PLN yang sudah menjalani penahanan.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.

Megaproyek milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut digarap sejak bulan Desember 2011 dan ditargetkan selesai pada bulan Juni 2013.

Sebagai informasi, Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan proyek pembangunan 21 Gardu Induk (GI) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat dan Timur tahun anggaran 2011-2013.

Direktur Utama PLN yang juga mantan Menteri BUMN itu dalam kasus tersebut, bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Selama menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran proyek yang ditandatangani, Dahlan Iskan tidak berjalan mulus, hingga Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka karena terdapat kerugian negara sebesar Rp33 miliar.

Dahlan diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(roy/Antara/bh/yun)



 
   Berita Terkait > Praperadilan
 
  Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
  Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
  Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
  Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
  Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2