JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang praperadilan kasus tuduhan paspor palsu Cynthiara Alona sudah diputuskan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak semua permohonan Alona.
Ada empat point yang dimohonkan oleh Alona dalam sidang tersebut. Salah satunya tentang permintaan dirinya direhabilitasi.
"Dari semuanya ditolak sama pengadilan," ungkap Kabag Humas Ditjen Imigrasi Maryoto Sumadi, di Kantor Kementrian Hukum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2012).
Karena permohonan itu ditolak, proses hukum terhadap Alona pun akan terus dilanjutkan. Saat ini, bintang film 'Kutunggu Jandamu' itu pun sampai saat ini menjadi tahanan di rutan Pondok Bambu. Alona sudah sejak 11 Desember lalu ditahan.
Alona disangka dengan pasal 126 A UU No 6 Tahun 2006 tentang Keimigrasian. Ia pun diancam dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.(nu2/dtk/bhc/rby) |