Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kekerasan Terhadap Wartawan
Preman SPBU Aniaya Wartawan
Monday 03 Nov 2014 11:25:29
 

Ilustrasi. Penganiayaan.(Foto: Istimewa)
 
SULAWESI BARAT, Berita HUKUM - Pemuda yang diduga preman suruhan pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat, menganiaya wartawan Kirab Indonesia, Adding Marulu, yang sedang meliput pengisian bahan bakar minyak di daerah itu.

"Saat kami meliput pengisian BBM di SPBU Pasangkayu, tiba-tiba didatangi preman dan langsung menganiaya saya hingga mengakibatkan baju ini robek serta bagian pipi luka lebang," kata Adding Marulu yang menjadi korban penganiayaan preman SPBU itu di Matra, Minggu (2/11).

Oleh karena merasa terpojok, dirinya kemudian melarikan diri dan melaporkan pelaku di kantor Polsek Pasangkayu.

Adding mengatakan pemukulan itu berawal saat dirinya ikut memotret antrean sejumlah kendaraan yang hendak melakukan pengisian BBM di SPBU.

Dia mengatakan pelaku yang diketahui bernama Madong, sejak awal marah-marah jika wartawan melakukan peliputan di SPBU.

"Kondisi di SPBU Pasangkayu terjadi antrean panjang akibat isu kenaikkan BBM. Apalagi, akhir-akhir ini petugas di SPBU diduga menjual bebas BBM bersubsidi kepada pedagang pengepul dengan menggunakan ratusan jerigen untuk dipasok keluar daerah," katanya.

Tim Buser Polsek Pasangkayu yang menerima laporan korban penganiayaan langsung menuju SPBU Pasangkayu dan menggiring pelaku kantor polsek.

Madong sempat mengelak disebut sebagai penganiaya korban.

"Saya bukan preman melainkan keluarga pemilik SPBU Pasangkayu. Tugas saya memang menjaga keamanan SPBU," kata Madong saat diperiksa di polsek itu.

Kapolsek Pasangkayu AKP E.F Bawias mengatakan pelaku sudah diamankan sesaat setelah polisi menerima laporan kejadian itu.

"Pelaku kini berada di sel tahanan Polsek Pasangkayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Dia mengatakan pelaku bisa dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara selama dua tahun.(Yusuf/Antara/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kekerasan Terhadap Wartawan
 
  Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
  Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
  AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
  Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
  Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2