Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kecelakaan Pesawat
Presiden Mendapat Laporan Fokker 27 Selang Satu Jam Setelah Peristiwa
Friday 22 Jun 2012 05:21:28
 

Presiden SBY (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Peristiwa jatuhnya pesawat Fokker 27 seri A2708, di pemukiman rumah dinas TNI AU di kompleks Rajawali, Jalan Branjangan, Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur. Sudah diketahui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang saat ini, tengah menjalani kunjungan kerja ke Amerika Selatan.

Hal itulah yang disampaikan, Jubir Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, saat dihubungi wartawan, Kamis (21/6). Menurut Julian, Presiden menyatakan duka cita yang mendalam atas musibah ini. “Bapak Presiden menyatakan duka cita yang mendalam terhadap musibah ini,”Katanya.

Julian menambahkan, Presiden mendapatkan laporan tersebut, dari Panglima TNI Agus Suhartono diterima Presiden SBY sekitar satu jam setelah kejadian atau sekitar pukul 07.30 waktu Brazil. Pada saat itu Presiden SBY tengah bersiap menyampaikan pidatonya dalam Leader Valuing Nature: A Celebration for Commitmen yang merupakan side event KTT Rio+20 di Rio de Janeiro, Brazil.

Hal senada juga dinyatakan, Wakil Presiden (Wapres), Boediono. Dimana Wapres mengatakan, Presiden SBY, yang kini tengah menjalani kunjungan kerja ke Amerika Selatan, telah menerima laporan mengenai peristiwa nahas tersebut.

"Presiden dan Wapres atas nama pemerintah dan pribadi menyampaikan turut berduka atas semua korban. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan," kata Boediono di kediamannya, Menteng, Jakarta Pusat.

Biaya Pengobatan Korban Ditanggung Pemerintah

Pada kesempatan yang terpisah, Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi mengatakan, pemerintah akan menanggung seluruh biaya perawatan korban ."Jadi seluruh biaya pengobatannya ditanggung pemerintah," katanya usai menjenguk para korban di RSAU Esnawan Antariksa, Jakarta, Kamis (21/6) malam.

Nafsiah menambahkan, bila perlu biaya lain seperti kerusakan rumah dan sebagainya itu pun akan ditanggung dan dibantu oleh pemerintah. Dan saat ini, korban luka dan yang kritis masih mendapat perawatan medis. "Kami juga melihat mereka yang kritis dan Alhamdulillah yang lain hanya luka-luka ringan," lanjutnya.

Menurutnya, pemerintah menyampaikan bela sungkawa atas musibah ini. "Memang sangat menyedihkan melihat mereka masih muda-muda begitu, dan meninggalkan keluarga yang juga masih muda-muda. Ini sungguh merupakan suatu musibah yang luar biasa," ujar Nafsiah.

Sebelumnya, Kasubdispenum TNI AU Kol Agung Sasongko Jati menyampaikan, jumlah korban prajurit TNI yang meninggal dunia atas peristiwa tersebut adalah tujuh orang.

Diantaranya, Mayor Pnb Herisetiawan, Kapten Teknisi Agus Supriadi, Letda Pnb Ahmad Syahroni, Serma Sihmulato, Serka Wahyudi, Sertu Purwo Adianto dan yang terakhir, Lettu Paulus yang sempat dibawa ke rumah sakit ."Namun pada pukul 18.30 korban kritis Lettu Pnb Paulus meninggal dunia di RS TNI-AU Halim,"katanya saat jumpa pers di di Lanud Halim, Jakarta, Kamis (21/6).

Selain itu, Agung juga menjelaskan bahwa korban sipil yang tewas ada tiga orang. Diantaranya, Bran (7), anak dari Mayor Yohanes,Melvi (1), keponakan Mayor Yohanes dan seorang pembantu Mayor Yohanes.

Seperti diketahui, Pesawat terbang milik TNI AU terjatuh saat sedang latihan rutin. Pesawat tersebut lepas landas pada pukul 13.10 WIB dan kemudian jatuh pada pukul 14.45 WIB, serta menimpa delapan rumah dinas TNI AU. Sehingga menyebabkan adanya korban jiwa dari kalangan sipil.

Dan rencananya, esok hari kesepuluh jenazah tersebut akan disemayamkan di hanggar Skuadron II Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Setelah itu, akan dilakukan upacara penyerahan dari TNI AU kepada pihak keluarga.(dbs/red)



 
   Berita Terkait > Kecelakaan Pesawat
 
  Pesawat Susi Air Hilang Kontak di Timika, 7 Penumpang Semuanya Ditemukan Selamat
  Dihimbau, Bagi Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Agar Hati-hati Tandatangani Surat Pelepasan Asuransi
  Susanti Agustina: Pengacara Keluarga Korban Pesawat Jatuh
  FDR Black Box Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan, Panglima TNI: Lokasi Penemuan Sesuai Perkiraan
  Komisi V Segera Panggil Menhub Pasca Jatuhnya Sriwijaya SJ-182
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2