JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakui, bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013tentang Mahkamah Konstitusi telah menjadi isu politik terkini, dan menjadi perhatian luas masyarakat, karena akan bertalian dengan keputusan MK mengenai pemilihan presiden.
"Sebagai seorang yang dipilih langsung oleh rakyat (untuk yang kedua kalinya), hari ini saya akan menjelaskan kepada rakyat Indonesia mengapa Perpu tentang MK itu diterbitkan, dan isu politik terkini apa yang berkaitan dengan itu," kata Presiden.
Presiden menambahkan, dia ingin seluruh rakyat Indonesia mengetahui dengan sesungguhnya politik seperti apa yang tengah berjalan sekarang ini. �Itu kewajiban saya sebagai Presiden Republik Indonesia untuk melaporkan kepada rakyat, menjerlaskan kepada rakyat isu-isu sensitif baik yang berkaitan dengan politi, ekonomi, hukum, pertahanan,� ujar SBY.
Isu Perpu MK ini, kata Presiden, akan dijelaskannya lebih lanjut usai menghadiri puncak Peringatan Hari Ibu 2013 di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur.
Pihak DPR-RI sendiri hingga saat ini belum mengesahkan Perpu MK itu menjadi Undang-Undang. Fraksi-fraksi di Komisi III DPR masih terbelah sikapnya antara menyetujui dan menolakPerpu MK itu untuk disahkan sebagai undang-undang.
Sementara Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial sendiri bisa menerima kehadiran Perpu tentang MK itu. "Komisi Yudisial dan MK telah sepakat, berangkat dari perppu sebagai UU yang sah sejak 17 Oktober 2013, ada tugas yang dilaksanakan KY dan MK," kata komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, di Jakarta, Selasa (17/12).(wid/hms/skb/bhc/rby) |