*Pemerintah juga akan Berikan Pengampunan Bagi Koruptor Gaek
JAKARTA-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga kini belum memutuskan 2.460 permintaan grasi. Jumlah tersebut terhitung sejak 2002. Grasi merupakan salah satu dari lima hak Presiden SBY di bidang yudikatif. Grasi berupa pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali para narapidana.
"Tunggakan grasi itu diajukan 2.460 orang yang berstatus narapidana. Grasi tertunda itu terhitung sejak 2002 yang hingga kini belum diputus. Kami sudah melaporkan kepada Bapak Presiden dan diminta supaya dipelajari dengan baik, tidak menyalahi sistem dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar di kantor Presiden Jakarta, Selasa (2/8).
Permintaan grasi terkait banyak kasus misalnya kasus pencurian, pencemaran nama baik, dan sebagainya. Namun, diduga hal itu lebih didominasi para napi yang terlibat perkara penyalahgunaan dan pengedaran narkotika. Mereka ini banyak yang terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. "Yang mengajukan grasi juga tidak tahu sudah dimana semua. Atau masih hidup atau sudah meninggal dunia," kata Patrialis.
Banyaknya permintaan grasi yang menumpuk, jelas Makumham, karena dulu siapa saja berhak mengajukan grasi. "Dulu memang orang tanpa dibatasi boleh mengajukan grasi. Berapapun hukumannya, orang boleh mengajukan grasi. Ada juga orang yang mengajukan grasi, orangnya tidak ditahan, sehingga orang yang terlibat perkara kecil pun mengajukan grasi. Sekarang tidak seperti itu. Hanya yang dihukum minimal dua tahun yang boleh mengajukan grasi," jelas politisi PAN tersebut.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto mengatakan, pemerintah akan menyiapkan dan mengklasifikasikan rencana pemberian grasi bagi koruptor. Dasar pemberian grasi bagi koruptor adalah pertimbangan kemanusiaan.
Dia mencontohkan kalau koruptor yang dimaksud telah berumur 75-80 tahun dan masih mendekam di penjara itu patut diberikan grasi. Pengecualian lainnya, bila koruptor yang bersangkutan mengidap penyakit menular "Dan dia sudah melewati masa kerjanya, apa iya tidak diberikan pengampunan. Untuk yang memiliki penyakit menular, kalau berada di dalam tahanan, dikhawatirkan bisa menular kepada orang lain," kata mantan Panglima TNI ini.
Mengenai tolok ukur yang digunakan, Djoko menegaskan itu nanti Kemenkumham yang akan memilah-milah. "Ternyata ada, setelah beliau ke penjara ada yang sudah umur 79-80 tahun yang masih memiliki sisa masa tahanan. Nah kalau seperti itu pantas ya untuk dapat grasi," kata dia
Lainnya, adalah grasi bagi anak-anak. Pemberian grasi bagi anak-anak ini juga didasari kemanusiaan. Grasi merupakan salah satu dari lima hak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di bidang yudikatif. "Ini memenuhi asas kemanusiaan. Jangan kamu bicara koruptor, bicara teroris, bicara tentang narkoba. Itu pengecualian," kata dia.(dbs/ans)
|