Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Perpres
Presiden Cabut Wewenang Hansip dan Wankamra dalam Ketertiban Umum
Tuesday 16 Sep 2014 04:19:48
 

Ilustrasi. para Hansip.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014, yang ditandatanganinya pada 1 September 2014, mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penjempurnan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat (Wankamra) Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata.

“Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat,” demikian bunyi diktum pertimbangan Perpres No. 88 Tahun 2014 itu.

Selain itu, pertimbangan pencabutan Keppres Nomor 55 Tahun 1972 itu juga dimaksudkan untuk mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, yang menyebutkan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat saat ini sudah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

“Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 2 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 3 September 2014 itu.

Keppres No. 55/1972

Sebelumnya dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 disebutkan, seluruh rakyat atas dasar kewajiban dan kehormatan, dan sesuai dengan kemampuan individualnya harus diikutsertakan dalam segala usaha Pertahanan/Keamanan dan bersama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Pembinaan potensi rakyat untuk kepentingan Hankam itu bertujuan untuk: a. Mengikutsertakan rakyat secara tertib dan teratur dalam Pertahanan Keamanan Nasional sehingga terwujud satu bentuk Pertahanan Keamanan Nasional yang berlandaskan potensi Rakyat Semesta; b. Menghimpun potensi rakyat dalam Pertahanan Sipil dan Perlawanan Keamanan Rakyat; dan c. Memberikan latihan-latihan ketrampilan yang bersangkutan dengan tugas kewajiban dan persiapan.

“Mereka yang diikutsertakan dalam segala usaha Pertahanan/Keamanan tersebut, disusun dalam Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat,” bunyi Pasal 4 Keppres tersebut.

Dalam Keppres No. 55/1972 itu disebutkan, Organisasi Pertahanan Sipil yang selanjutnya disebut Hansip dan Organisasi Perlawanan Keamanan Rakyat yang selanjutnya disebut Wankamra dalam sistim HANKAMRATA merupakan komponen HANKAM dan komplemen ABRI.(Pusdatin/ES/setkab/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Perpres
 
  Presiden Harus Keluarkan Perpres Guna Capai Target Investasi
  Jokowi Izinkan Asing Kuasai 100 Persen Saham di 54 Industri Lagi
  Perpres No 30/2015: Badan Usaha Bisa Talangi Dana Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
  Inilah Perpres Tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
  Termasuk Komisi Hukum Nasional, Presiden Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non Struktural
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2