Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
KSPI
Presiden KSPI Kembali Ancam Mogok Nasional Terkait Inpres No 9 2013
Wednesday 02 Oct 2013 17:57:25
 

Konferensi Pers Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Gedung YTKI Jakarta Selatan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beserta lembaga Bantuan Hukum Jakarta, memenangkan gugatan perjuangan upah minimum buruh dari PTUN Propinsi Banten. Satu perusahaan yang penanguhan upah minimum telah di tolak oleh PTUN yaitu PT Yoshin perusahaan milik Korea pada (5/9) lalu.

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan,"PTUN Banten memenangkan gugatan buruh, yaitu penanguhan upah minimum ditolak. Hal yang sama di Jawa Barat, PTUN Bandung memenangkan gugatan buruh di Jawa Barat kembali menang (26/9), dimana PTUN Bandung mengabulkan gugatan buruh, yaitu menolak penanguhan upah minimum dari 257 perusahaan, 209 ditolak penanguhan upah minimumnya, dan hanya 48 perusahaan yang dikabulkan penanguhan upah minimumnya," ujar Said Iqbal di gedung YTKI, Jakarta Selatan, Rabu (2/10).

Menurutnya, kemenangan ini menunjukan bahwa, perjuangan upah minimum buruh sudah ada keadilan dipihak buruh, dsecara hukum telah dibuktikan bahwa penanguhan upah minimum adalah penuh dengan rekayasa, tidak memenuhi syarat permenakertrans No 231 tahun 2003.

Dan hanya sedikit saja perusahaan yang benar-benar tidak mampu membayar upah minimum. Sementara lanjut dia, mayoritas perusahaan mampu membayar upah minimum yang telah dibuktikan dengan putusan PTUN ini.

Said Iqbal, juag meminta, kemenangan ini, agar digunakan sebagai Yurisprudensi bagi PTUN DKI Jakarta, yang saat ini juga sedang ada beberapa gugatan oleh beberapa serikat buruh mengunakan Yurisprudensi keputusan PTUN Bandung, (karena kasusnya sama) untuk membatalkan SK Gubernur Jokowi tentang penanguhan beberapa perusahaan di DKI.

Dengan kata lain seluruh perusahaan di DKI wajib membayar upah minimum. Sebab, fakta hukum telah menjelaskan penanguhan upah minimum yang dimasukkan dalam SK Gubenur Jawa Barat, Banten dan DKI telah dibatalkan oleh PTUN.

"Bilamana perusahaan-perusahaan Jabar, Banten dan DKI Jakarta tetap tidak mau membayar upah minimum sesuai keputusan PTUN tersebut. maka KSPI akan mempidanakan seluruh pengusaha tersebut seperti yang terjadi di Surabaya. Selain itu, kekurangan pembayaran upah minimum harus dirapel sejak Januari 2013," ujar Said Iqbal.

Said menyikapi dua hal pengguhan upah minimum gubernur Jawa Barat, DKI, dan Banten serta mengancam akan melakukan aksi mogok Nasional, terkait Inpres No 9 tahun 2013 .

"Akan dilakukan aksi mogok Nasional, naikan UMP 50%. Forum Buruh DKI-Jakarta, eskali demo kami besar, 28,29, dan 30 Oktober 2013, kami meminta pengaturan UMP."

1) Setiap sidang dewan pengupahan selalu ada aksi demo.
2) Aksi long march dari
Lampung Ke Istana.
3) Modar Mogok Daerah
4) Monas Mogok Nasional.

Akan melaporkan Inpers Ini ke AILO. Karena Inpres menarik Polisi dalam maslah perburuhan.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > KSPI
 
  Tolak Aturan Baru Soal Pencairan JHT, KSPI: Ancam Gelar Demo
  Buruh KSPI akan Gelar Demo 2, 9, 10 November di Istana Hingga DPR
  Kedepankan Dialog dengan DPR dan Pemerintah Disetujui KSPI Guna Sikapi RUU Ciptaker
  KSPI Bakal Demo di BEJ Gegara Union Busting di Indosat dan Antara
  Walau Sudah Bertemu Jokowi, KSPI Tetap Aksi Demo di 10 Provinsi
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2