JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali menggelar rapat terbatas kabinet membahas Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB, di Kantor Presiden, ini merupakan rapat ketiga membahas RUU ASN, setelah tanggal 14 Mei dan 23 Mei lalu.
Dari dua rapat terdahulu, Presiden SBY secara prinsip setuju dengan beberapa substansi dalam draft RUU tersebut, ada pula beberapa pasal yang dianggap krusial dan masih perlu pembahasan lebih lanjut. Masalah krusial itu, antara lain, Batas Usia Perpanjangan (BUP) Pensiun pegawai negeri sipil (PNS) kategori struktural dari 56 tahun menjadi 58 tahun. Sedangkan untuk PNS fungsional dari 58 tahun menjadi 60 tahun.
Persoalan lain yang masih dibahas adalah soal pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pembinaan PNS di daerah, dan pelaksanaan promosi jabatan di instansi pemerintah secara terbuka.
Seperti diberitakan, RUU ASN merupakan respons atas kritik terhadap APBN, terutama soal banyaknya alokasi belanja pegawai. Dalam APBN 2013, anggaran belanja pegawai mencapai Rp 241 triliun. Sebanyak Rp 212 triliun di antaranya untuk gaji dan tunjangan PNS.
Rapat hari ini dihadiri, antara lain, Wapres Boediono, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Mensesneg Sudi Silalahi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Azwar Abubakar, Menkeu Chatib Basri, Mendagri Gamawan Fauzi, Menkominfo Tifatul Sembiring, dan Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto.(yor/pdn/bhc/rby) |