Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
Presiden Potong Hak Pengawasan DPR
2017-01-19 14:09:06
 

Ilustrasi. Gedung komplek DPR RI, di Senayan Jakarta.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo dinilai telah memotong hak konstitusional DPR untuk melakukan pengawasan terhadap kekayaan negara yang ada di BUMN. Pasalnya, Presiden telah merevisi PP No.44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dengan mengeluarkan PP No.72/2016. PP baru itu inkonstitusional dan menabrak banyak UU.

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan memaparkan, PP No.72/2016 ternyata melonggarkan tata cara penyertaan modal negara dan pengalihan kekayaan negara pada BUMN tanpa melalui persetujuan DPR. PP ini membolehkan pemerintah memindahkan dan mengubah kekayaan negara tanpa melalui mekanisme APBN dan persetujuan DPR.

"Semua hal yang terkait dengan masalah keuangan dan kekayaan negara merupakan obyek APBN, yang pembahasannya sesuai dengan UUD 1945 Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3)," tandas Heri dalam rilisnya, Kamis (19/1).

Dalam pasal 23 UUD NRI Tahun 1945 disebutkan, APBN merupakan pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun untuk kemakmuran rakyat. RUU APBN ini diajukan Presiden untuk dibahas bersama DPR dan memperhatikan pertimbangan DPD. Apabila DPR tak menyetujui APBN yang diusulkan Presiden, pemerintah menjalankan APBN tahun sebelumnya.

"Sebagai obyek APBN, setiap bentuk pengambilalihan atau perubahan status kepemilikan saham yang termasuk kekayaan negara harus mendapatkan persetujuan DPR. Itu juga merupakan ketentuan UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pemerintah tidak bisa seenaknya merusak mekanisme ketatanegaraan dengan menyusun aturan yang bertentangan dengan undang-undang dan bahkan konstitusi," ungkapnya.

Dikatakan Anggota F-Gerindra itu, PP No.72/2016 merupakan preseden buruk bagi tata bernegara. Apalagi, sebelumnya pemerintah juga sudah membuat utang baru untuk membiaya sejumlah BUMN dalam membangun infrastruktur sejak 2015 lalu. "Apa yang dilakukan pemerintah terhadap BUMN dengan proyek infrastrukturnya merupakan bentuk fait accompli terhadap pengawasan DPR. Pengguntingan peran DPR dalam pengawasan terhadap pengalihan kekayaan negara sangat berbahaya. Pemerintah seolah-olah ingin berjalan tanpa kontrol."

PP No.72/2016, lanjut Heri, harus dibatalkan karena sangat berbahaya dan merusak sistem tata negara yang terbuka, demokratis, dan dapat dipertanggungjawabkan. PP ini dicurigai pula sebagai dasar Kementerian BUMN yang meminta Pertamina untuk mengakuisisi PGN. PP ini juga dinilai Heri sebagai cara pemerintah menjual aset-aset negara tanpa sepengatahuan DPR.(mh/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
  Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2