Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Bahasa
Presiden SBY Akan Keluarkan Aturan Tentang Fungsi Bahasa Indonesia
Thursday 22 Mar 2012 02:27:22
 

Presiden SBY dan Ibu Negara, Ani Yudhoyono menemani Presiden US George Bush saat meninjau salah satu Sekolah Dasar beberapa waktu lalu. (Foto : ist)
 
JAKARTA. (BeritaHUKUM.com) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan mengeluarkan aturan tentang Fungsi dan Penggunaan Bahasa Indonesia. Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Pendidikan Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra), Prof. Agus Sartono, kepada BeritaHUKUM.com di Jakarta, Rabu, (21/3).

Menurut Agus Sartono, akan ada aturan hukum tentang Fungsi dan Penggunaan Bahasa Indonesia tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres). Adapun mekanisme rancangan pengesahan telah sampai di meja Sekretaris Kabinet. Dan sebelumnya telah dikoordinasikan kepada sejumlah Kementrian terkait.

“Draft rancangan Perpres telah di meja Sekretaris Kabinet. Tinggal menunggu pengesahan Presiden SBY. Draft telah kami godok sejak 2010 dengan sejumlah menteri terkait,” papar Agus Sartono.

Menurutnya, di dalam aturan Perpres itu akan dijabarkan Fungsi dan Penggunaan Bahasa Indonesia guna lebih mengoptimalkan fungsi bahasa nasional, khususnya di dalam pertemuan forum internasional, pemberian akan nama tempat dan benda dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar maupun semakin sering digunakan didalam aktivitas Akademik.

“Misalkan dalam aktivitas akademik itu ya termasuk pengotimalan penggunaan bahasa Indonesia pada sekolah bertaraf internasional yang nantinya akan banyak tersebar di seluruh Indonesia,” imbuh Agus memberi contoh salah satu kegunaan Perpres itu dalam optimalisasi bahasa nasional.

Bahasa Indonesia akan Fungsi dan Guna
Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional memiliki empat fungsi. Praktisi bahasa Indonesia dari Universitas Lampung, Dr. Siti Samhati, mengatakan bahwa seperti telah diketahui bahwa kedudukan bahasa nasional ditinjau fungsinya sebagai lambang kebanggaan nasional, lambing identitas nasional, alat perhubungan antar warga, antar daerah, antar budaya. Dan terakhir fungsi bahasa nasional sebagai persatuan berbagai suku bangsa dengan latar bahasanya masing-masing.

“Sebenarnya telah jelas bahwa bangsa Indonesia seharusnya bangga menggunakan bahasa Indonesia yang benar, baik di forum nasional maupun internasional. Penggunaan kosakata asing yang diserap tanpa melalui kaidah penulisan unsur serapan yang selama ini penggunaannya digandrungi masyarakat luas perlu dihindari. Demikian halnya juga pada pemberian nama tempat dan benda yang masih menggunakan istilah asing perlu ditata kembali, “ papar Siti Samhati pada BeritaHUKUM.com

Guna mengembalikan penataan bahasa nasional sesuai fungsinya itu, Siti menyarankan agar para siswa di usia dini sebaiknya telah ditanamkan memiliki karakter cinta bahasa. Yaitu bahasa nasional, bahasa Indonesia. (Boy)



 
   Berita Terkait > Bahasa
 
  Bahasa Mongolia Diganti Bahasa Mandarin di Sekolah, Etnik Mongolia di China Hawatir 'Kehilangan Bahasa Ibu'
  Pembangunan Monumen Bahasa Mangkrak, Mustofa Widjaja Desak Pemerintah Segera Selesaikan
  Datangi Kampung Inggris, Zulkifli Hasan Optimis Tenaga Kerja Indonesia Bisa Unggul dari Asing
  Temu Sastra Indonesia-Malaysia ke-3 Digelar di Bandung
  Tan Sri Dr Rais Yatim: Perjuangkan Bahasa Indonesia Raih Pengakuan Internasional
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2