JAKARTA. (BeritaHUKUM.com) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan mengeluarkan aturan tentang Fungsi dan Penggunaan Bahasa Indonesia. Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Pendidikan Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra), Prof. Agus Sartono, kepada BeritaHUKUM.com di Jakarta, Rabu, (21/3).
Menurut Agus Sartono, akan ada aturan hukum tentang Fungsi dan Penggunaan Bahasa Indonesia tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres). Adapun mekanisme rancangan pengesahan telah sampai di meja Sekretaris Kabinet. Dan sebelumnya telah dikoordinasikan kepada sejumlah Kementrian terkait.
“Draft rancangan Perpres telah di meja Sekretaris Kabinet. Tinggal menunggu pengesahan Presiden SBY. Draft telah kami godok sejak 2010 dengan sejumlah menteri terkait,” papar Agus Sartono.
Menurutnya, di dalam aturan Perpres itu akan dijabarkan Fungsi dan Penggunaan Bahasa Indonesia guna lebih mengoptimalkan fungsi bahasa nasional, khususnya di dalam pertemuan forum internasional, pemberian akan nama tempat dan benda dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar maupun semakin sering digunakan didalam aktivitas Akademik.
“Misalkan dalam aktivitas akademik itu ya termasuk pengotimalan penggunaan bahasa Indonesia pada sekolah bertaraf internasional yang nantinya akan banyak tersebar di seluruh Indonesia,” imbuh Agus memberi contoh salah satu kegunaan Perpres itu dalam optimalisasi bahasa nasional.
Bahasa Indonesia akan Fungsi dan Guna
Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional memiliki empat fungsi. Praktisi bahasa Indonesia dari Universitas Lampung, Dr. Siti Samhati, mengatakan bahwa seperti telah diketahui bahwa kedudukan bahasa nasional ditinjau fungsinya sebagai lambang kebanggaan nasional, lambing identitas nasional, alat perhubungan antar warga, antar daerah, antar budaya. Dan terakhir fungsi bahasa nasional sebagai persatuan berbagai suku bangsa dengan latar bahasanya masing-masing.
“Sebenarnya telah jelas bahwa bangsa Indonesia seharusnya bangga menggunakan bahasa Indonesia yang benar, baik di forum nasional maupun internasional. Penggunaan kosakata asing yang diserap tanpa melalui kaidah penulisan unsur serapan yang selama ini penggunaannya digandrungi masyarakat luas perlu dihindari. Demikian halnya juga pada pemberian nama tempat dan benda yang masih menggunakan istilah asing perlu ditata kembali, “ papar Siti Samhati pada BeritaHUKUM.com
Guna mengembalikan penataan bahasa nasional sesuai fungsinya itu, Siti menyarankan agar para siswa di usia dini sebaiknya telah ditanamkan memiliki karakter cinta bahasa. Yaitu bahasa nasional, bahasa Indonesia. (Boy)
|