Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak akan menghalang-halangi proses hukum terhadap anggota Wantimpres Siti Fadilah Supari. Yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp15,5 miliar pada tahun 2005.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Presiden , Julian Aldrin Pasha. ”Dengan status Ibu Siti Fadilah Supari, yang mungkin perlu kami sampaikan adalah bahwa sebagaimana yang diketahui sikap Bapak Presiden terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum bahwa Bapak Presiden sangat taat hukum dan sangat menghormati proses hukum itu sendiri," ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung Binagraha, kompleks Istana Presiden,Jakarta, Selasa (17/4).
Julian menambahkan, pihaknya juga meminta kepada masyarakat agar menunggu proses hukum yang tengah berjalan dalam kasus tersebut. “ Jika jelas secara hukum Siti Fadilah terbukti melakukan pelangggaran dan negara dirugikan, posisi pemerintah dan Presiden akan mendukung proses hukum. Tapi bilamana dalam satu kasus belum ada kekuatan hukum tetap. Dengan kata lain seseorang masih ditetapkan tersangka maka kita masih kedepankan asas praduga tak bersalah," kilahnya.
Siti Fadilah diduga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp15,5 miliar pada tahun 2005. Karena menyalahgunakan wewenang tindak pidana korupsi terkait pengadaan alkes untuk buffer stock atau kejadian luar biasa dengan metode penunjukkan langsung.(tnc/wrm)
|