Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Presidential Threshold
Presidential Threshold adalah Bentuk Ketidakadilan Politik
2018-08-10 05:02:52
 

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Riza Patria, dan pengamat politik dari UIN Jakarta Adi Prayitno dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Media Center DPR RI.(Foto: Andri/Iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aturan Presidential Threshold (PT) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) kali ini dinilai merupakan bentuk ketidakadilan politik. Ini juga hasil rumusan Undang-Undang Pemilu yang sangat kuat dengan aroma arogansi kekuasaan. Idealnya, dalam Pemilu serentak, semua calon dari partai politik bisa mengajukan calonnya sendiri.

Demikian terungkap dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Media Center DPR RI, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/8) yang menghadirkan pembicara Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Riza Patria, dan pengamat politik dari UIN Jakarta Adi Prayitno. Diskusi kali ini bertajuk 'Kandidat Pasangan Pilpres 2019 Kejutan Publik?'.

Riza yang tampil perdana sebagai pembicara, mengatakan, hiruk pikuk kondisi politik mutakhir di Indonesia akibat arogansi kekuasaan saat penyusunan UU Pemilu. Bagaimana tidak, semua partai politik dibatasi 20 persen PT untuk bisa mencalonkan kandidatnya dalam Pilpres 2019. Padahal, besaran PT tersebut sudah diberlakukan pada Pemilu empat tahun lalu. Sekarang harusnya diberlakukan 0 persen, karena diselenggarakan serentak dengan pemilihan legislatif.

"Perkembangan hari ini merupakan produk UU Pemilu yang memuat poin-poin arogansi kekuasaan. Presidential Threshold 20 persen, Parliamentary Threshold 4 persen yang memungkinkan adanya calon tunggal. Inilah bentuk arogansi kekuasaan dan menodai demokrasi. Itulah sebabnya, hari-hari seperti hari ini, tinggal satu hari lagi belum ada yang mendaftarkan (pasangan capres dan wapres)," ungkap politisi Partai Gerindra itu.

Saat yang sama, Fahri juga menyatakan, dengan adanya ketentuan 20 persen PT, maka semua partai dibatasi untuk mengajukan calonnya. Itu tidak adil. Mestinya itu diberlakukan pada Pemilu 2014 lalu. "Ini bentuk kezaliman di depan mata," aku Fahri di hadapan para wartawan.

Dijelaskan Fahri, dalam sistem presidensialisme, Presiden dan DPR RI dipilih rakyat. Yang membentuk pemerintahan atau kabinet adalah Presiden. DPR RI tidak punya hubungan dengan pembentukan pemerintahan. Tapi problemnya, lanjut Fahri lagi, sistem ini tidak berjodoh dengan multipartai. Sistem presidensial hanya berjodoh dengan sistem dua partai. Maka di negara-negara yang mapan demokrasinya, umumnya sistem presidensial hanya memiliki paling banyak lima partai.

"Kita ini, kan, ada sepuluh partai sekarang. Kita tidak tahu partai pemerintah visinya seperti apa. Orang masuk pemerintahan bukan karena visi dan ide, tapi karena diajak. Atau diutus partai sebagai petugas partai. Maka dalam kabinet Jokowi ada menteri yang sosialis, kapitalis, ekstrem kiri, dan ekstrem kanan. Semuanya campur kaya gado-gado. Presidennya bagi-bagi akte seperti seorang sosialis, tapi juga bagi-bagi saham seperti seorang kapitalis," tandas Fahri.

Ironisnya, hiruk pikuk politik di Tanah Air justru terjadi di tengah bencana alam yang menimpa warga di Nusa Tenggara Barat. Fahri mengatakan, mungkin semua pihak terutama elit politik sedang mendapat teguran Tuhan. Semua harus waspada dengan bencana alam yang bersamaan dengan kontestasi politik.(mh/sf/DPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Presidential Threshold
 
  Ini Permintaan Terakhir Lieus Sungkharisma Sebelum Meninggal Dunia
  Pimpinan DPD dan Partai Bulan Bintang Uji Ketentuan Ambang Batas Capres
  Terkendala Usung Capres, Partai Ummat Uji Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden
  Sidang Pendahuluan JR di MK, Partai Ummat Gaungkan Penghapusan Presidential Threshold
  Gatot Nurmantyo Perbaiki Uji Ketentuan Pencalonan Presiden
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2