JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Prijanto urung menyampaikan alasan pengunduran dirinya sebagai Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta. Hal ini menyusul batak bertemu dengan pimpinan DPRD dalam forum rapat pimpinan, karena ia sakit tenggorokan. Batalnya pertemuan itu dibenarkan Ketua DPR DKI Ferrial Sofyan kepada wartawan di gedung DPRD, Jakarta, Rabu (8/1).
Menurut dia, dengan ketidakhadiran Prijanto, rapim DPRD akan dijadwalkan ulang untuk menentukan waktu pertemuan berikutnya. “Pak Prijanto sakit, ada surat dokternya. Dia batal ungkapkan alasan mundur secara lisan. Padahal, hari ini juga, kami akan meminta keterangan Gubernur Fauzi Bowo untuk klarifikasi soal wagubnya mundur,” jelas dia.
Dengan penundaan rapim tersebut, lanjut Ferrial, berarti rapat paripurna yang akan digelar pada Jumat (6/1) nanti, terpaksa juga harus diundur. Rapat paripurna hanya akan ditentukan, setelah adanya pertemuan dengan Prijanto tersebut. "Kami sudah tetapkan mekanismenya. Pertama penyampaian surat kepada pimpinan DPRD, kemudian mendengar alasan kepada pimpinan, lalu mendengar alasan gubernur hingga rapat paripurna. Semua yang sudah dijadwalkan ini, jadi bubar semua," imbuhnya.
Sebelumnya, Prijanto telah menyampaikan surat pengunduran dirinya beberapa waktu lalu. Pimpinan DPRD pun menetapkan hari ini untuk bertemu dengan Prijanto untuk mendengar alasan pengunduran dirinya itu. Sedangkan rapat paripurna DPRD digelar untuk memutuskan menerim atau menolak pengunduran dirinya Prijanto sebagai wakilnya Fauzi Bowo tersebut.(bjc/irw)
|