Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Prijanto Mundur, Foke Jamin Layanan tak Terganggu
Monday 26 Dec 2011 16:37:40
 

Prijanto (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kekhawatiran terganggunya pelayanan di Pemprov DKI dengan mundurnya Prijanto sebagai wakil gubernur, diyakini tidak akan terjadi. Bahkan, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, menjamin pelayanan terhadap warga Jakarta di segala bidang tidak akan terpengaruh dan terganggu dengan tidak adanya seorang wakil gubernur.

Fauzi juga berkomitmen tetap akan menjalankan tugasnya sebagai pemimpin di Provinsi DKI Jakarta dengan sebaik-baiknya hingga selesai masa baktinya pada Oktober 2012. “Saya menjamin pelayanan masyarakat takkan terganggu, meski posisi wagub sudah tidak ada lagi. Sebagai pimpinan Provinsi di DKI Jakarta, saya menjamin tugas yang ditinggalkan wagub akan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundangan yang ada,” kata Fauzi Bowo kepada wartawan, Senin (26/12).

Ditegaskannya, selama dia bekerja sebagai Gubernur DKI hingga masa baktinya pada Oktober 2012, tidak akan ada kesenjangan yang dapat merugikan masyarakat. Pihaknya akan berusaha sebaik mungkin untuk memperhatikan dan memprioritaskan kepentingan warga Jakarta. Ia pun bertekad akan menyelesaikan amanat rakyat Jakarta, termasuk dengan meningkatkan kesejahteraan warga.

Namun, Fauzi sangat menyayangkan keputusan yang diambil Prijanto, mengingat masa jabatannya hanya tinggal sepuluh bulan lagi. Apalagi jabatan yang kini diembannya merupakan amanat rakyat yang semestinya dijalani hingga selesai. "Saya berpendapat amanat yang saya dan Pak Prijanto terima dari rakyat baru akan selesai Oktober 2012," ujarnya yang disapa akrab Foket itu.

Namun, dia menghormati keputusan pengunduran diri yang dilakukan Prijanto sebagai wakilnya yang telah mendampinginya dalam memimpin kota Jakarta selama empat tahun (2007-2011). Keputusan Prijanto, lanjutnya, pasti didasarkan atas perhitungan dan pertimbangan yang sangat matang. “Pak Prijanto pasti sudah memperhitungkan segala aspek dari keputusan yang diambil. Saya hormati itu,” imbuhnya.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan terhadap surat pengunduran diri Prijanto, Pemprov DKI akan menyelesaikan prosedur pengunduran diri mantan Aster KASAD ini. Sedangkan untuk mengisi posisi wagub yang kini kosong, Fauzi akan menyerahkan seluruhnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Terpenting saya tegaskan bahwa warga Jakarta takkan mengalami kesenjangan dalam bentuk apa pun,” tegas Foke.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2