Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Politik
Prof Din Sebut Politik Transaksional Sebagai 'Lingkaran Setan'
2018-01-25 10:14:07
 

Kuliah Umum yang disampaikan Prof Din Syamsuddin mengenai 'Politik Transaksional' pada Munas Tarjih 30 di Unismuh Makassar.(Foto: Istimewa)
 
MAKASSAR, Berita HUKUM - Praktek-praktek politik transaksional kerap mewarnai dunia perpolitikan tanah air.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2005-2015, Din Syamsuddin mengungkapkan, istilah politik transaksional dapat bersifat netral, dapat bersifat positif maupun negatif, tergantung transaksi apa yang ada antara rakyat dengan calon pemimpin politik.

Namun, jika dikaitkan dengan politik transaksional di Indonesia belakangan ini, maka politik transaksional ialah istilah lain dari politik uang, yang bersifat politik dagang, yang kemudian menimbulkan seseorang harus beruang dengan jumlah yang besar ketika ingin terjun ke politik.

"Jika aktor politik berhasil menang di dalam perlombaan demokrasi itu, maka Ia harus mengembalikannya uang yang telah digunakannya, maka ini akan membawa keburukan. Sehingga membuka peluang korupsi, kolusi, maupun praktek buruk lainnya," jelas Din saat memberikan Ceramah Umum Munas Tarjih ke 30 di Universitas Muhammadiyah Makassar, pada, Rabu (24/1).

Selain itu, dengan adanya politik transaksional maka sang aktor politik mempunyai kewajiban untuk memperjuangkan nilai-nilai orang yang mendukungnya, dan ini kemudian yang mengurangi kualitas dari tanggung jawab yang ada, baik di diri anggota legislatif, maupun eksekutif, yang terpilih lewat politik transaksional. Hal inilah yang disebut Din sebagai "lingkaran setan", yang harus diubah menjadi lingkaran kebajikan, maupun lingkaran keutamaan.

Staff Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerjasama Antaragama dan Peradaban ini juga menjelaskan, dari sudut pandang ummat Islam, politik transaksional, politik uang, maupun politik dagang masuk dalam kategori rasuah, sogokan, atau suapan, yang mana perilaku tersebut sangat dikecam oleh Nabi Muhammad SAW.

"Dalam hadist Rasulullah mengatakan bahwa Allah SWT dan Rasulullah melaknat penyuap dan yang disuap," ungkap Din.

Menurut Din, hal penting yang harus dilakukan dalam mencegah terjadinya politik transaksional tersebut yaitu bagaimana mensosialisasikan kepada masyarkat, khususnya ummat Islam, agar mau merubah politik transaksional yang bersifat uang tersebut.

"Jika praktek politik transaksional ini meluas, dan terus dilakukan, maka laknat Allah SWT akan menerpa perangkat kehidupan di negeri ini," tegas Din.(adam/muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Politik
 
  Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
  Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
  Moralitas dan Spiritualitas Solusi Masalah Politik Nasional Maupun Global
  Tahun Politik Segera Tiba, Jaga Kerukunan Serta Persatuan Dan Kesatuan
  Memasuki Tahun Politik, HNW Ingatkan Pentingnya Siaran Pemberitaan yang Sehat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2