Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Politik
Prof Din Sebut Politik Transaksional Sebagai 'Lingkaran Setan'
2018-01-25 10:14:07
 

Kuliah Umum yang disampaikan Prof Din Syamsuddin mengenai 'Politik Transaksional' pada Munas Tarjih 30 di Unismuh Makassar.(Foto: Istimewa)
 
MAKASSAR, Berita HUKUM - Praktek-praktek politik transaksional kerap mewarnai dunia perpolitikan tanah air.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2005-2015, Din Syamsuddin mengungkapkan, istilah politik transaksional dapat bersifat netral, dapat bersifat positif maupun negatif, tergantung transaksi apa yang ada antara rakyat dengan calon pemimpin politik.

Namun, jika dikaitkan dengan politik transaksional di Indonesia belakangan ini, maka politik transaksional ialah istilah lain dari politik uang, yang bersifat politik dagang, yang kemudian menimbulkan seseorang harus beruang dengan jumlah yang besar ketika ingin terjun ke politik.

"Jika aktor politik berhasil menang di dalam perlombaan demokrasi itu, maka Ia harus mengembalikannya uang yang telah digunakannya, maka ini akan membawa keburukan. Sehingga membuka peluang korupsi, kolusi, maupun praktek buruk lainnya," jelas Din saat memberikan Ceramah Umum Munas Tarjih ke 30 di Universitas Muhammadiyah Makassar, pada, Rabu (24/1).

Selain itu, dengan adanya politik transaksional maka sang aktor politik mempunyai kewajiban untuk memperjuangkan nilai-nilai orang yang mendukungnya, dan ini kemudian yang mengurangi kualitas dari tanggung jawab yang ada, baik di diri anggota legislatif, maupun eksekutif, yang terpilih lewat politik transaksional. Hal inilah yang disebut Din sebagai "lingkaran setan", yang harus diubah menjadi lingkaran kebajikan, maupun lingkaran keutamaan.

Staff Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerjasama Antaragama dan Peradaban ini juga menjelaskan, dari sudut pandang ummat Islam, politik transaksional, politik uang, maupun politik dagang masuk dalam kategori rasuah, sogokan, atau suapan, yang mana perilaku tersebut sangat dikecam oleh Nabi Muhammad SAW.

"Dalam hadist Rasulullah mengatakan bahwa Allah SWT dan Rasulullah melaknat penyuap dan yang disuap," ungkap Din.

Menurut Din, hal penting yang harus dilakukan dalam mencegah terjadinya politik transaksional tersebut yaitu bagaimana mensosialisasikan kepada masyarkat, khususnya ummat Islam, agar mau merubah politik transaksional yang bersifat uang tersebut.

"Jika praktek politik transaksional ini meluas, dan terus dilakukan, maka laknat Allah SWT akan menerpa perangkat kehidupan di negeri ini," tegas Din.(adam/muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Politik
 
  Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
  Moralitas dan Spiritualitas Solusi Masalah Politik Nasional Maupun Global
  Tahun Politik Segera Tiba, Jaga Kerukunan Serta Persatuan Dan Kesatuan
  Memasuki Tahun Politik, HNW Ingatkan Pentingnya Siaran Pemberitaan yang Sehat
  Syahganda Nainggolan Desak Jokowi Terbitkan Inpres Agar Menteri Tak Bicara Politik Sampai 2023
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2