JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah sebelumnya hadir mewarnai khazanah Ilmu hukum dan tata negara Indonesia melalui lebih dari 40 buah bukunya, pakar hukum dan tata negara yang juga ketua DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu) Prof. DR Jimly Assidiqie kembali menelurkan gagasan terkini melalui buku terbarunya “Gagasan Konstitusi Sosial” yang pada hari ini, Kamis (17/9) dibedah oleh para pakar hukum tata negara dan sosial seperti Prof. Dr. Didin S. Damanhuri, S.E., M.S., DEA., Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., dan Dr. Suparji, S.H., M.H. bertempat di Auditorium Arifin Panigoro, Universitas Al Azhar Indonesia.
Sebagai penulis buku hukum ketata negaraan yang produktif, buku terbaru ini hadir dengan semangat membuat perubahan sosial masyarakat yang berlandaskan keberpihakan hukum pada hak-hak sosial masyarakat yang mana masyarakat hingga taraf desa dapat memiliki kebebasan yang bertanggung jawab dalam mengatur teritori atau wilayahnya dengan menjadikan konstitusi hukum sebagai pegangannya.
Dalam konteks ini Prof. Jimly menghadirkan gagasan berupa teori baru tentang badan hukum teritorial, di mana bahkan sebuah desa bisa diakui sebagai badan hukum yang mempunyai konstitusi yang dapat dipertanggung jawabkan.
Hal ini selaras dengan trending topic yang sedang hangat dibicarakan mengenai perspektif New Institutionalism yang menjadi mazhab baru, untuk mendorong lebih aktifnya peranan bidang seperti ekonomi, sosial, politik bahkan sains agar dapat lebih berkiprah lebih dalam lagi, pada kegiatan sosial yang mempunyai manfaat luas bagi masyarakat.
Bedah buku “Gagasan Konstitusi Sosial” sebagai karya terbaru Prof. DR Jimly Asshidiqie juga menjadi jamuan Ilmiah bagi para akademisi dan sivitas akademika Univ. Al Azhar Indonesia.
Bagi para mahasiswa, ini merupakan kesempatan untuk mendengarkan sebuah pemikiran dan gagasan besar dari seorang negarawan, pakar hukum dan tata negara Indonesia, tentang “Institusionalisasi dan konstitusionalisasi kehidupan sosial masyarakat madani“ yang diharapkan mampu menjadi paradigma baru dalam mendukung kehidupan sosial dan bernegara yang taat hukum.(rls/uai/bh/sya)
|