Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Program BP3 Jombang Diduga Sarat Gratifikasi
Monday 06 Feb 2012 13:20:10
 

lahan persawahan yang terkena banjir hingga lebih dari satu minggu, masuk dalam kategori bencana dan pantas menerima dana program BP3 (Foto: Ist)
 
JOMBANG BeritaHUKUM.com)- Program bantuan Penanggulangan Padi Puso (BP3) yang berlangsung di Jombang selama 2011 lalu, berlangsung semrawut. Proses implementasi dari program yang tidak transparan itu, diduga kuat ada unsur gratifikasi serta penuh motif politik.

“Program BP3 harus mendapat akuntabilitas dari publik, tapi nyatanya diabaikan Pemkab Jombang. Sebab, selama ini para petani atau kelompok tani tak pernah dilibatkan dalam menentuan kriteria gagal panen, besaran dan penentuan wilayah atau kecamatan yang mendapatkan bantuan,” Manager Program Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) NU Aan Anshori kepada wartawan, akhir pekan ini.

Menurut dia, Dinas Pertanian sebagai leading sector dalam masalah ini, belum pernah
secara terbuka menjelaskan secara rinci dari pelaksanaan program ini kepada publik. Atas dasar ini, pihaknya meminta Kejaksaan Negeri Jombang segera melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelahgunaan anggaran dalam pelaksanaan program BP3 ini.

Pihaknya, lanjut dia, juga mendesak kepada DPRD segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menelusuri implementasi pencairan dana bantuan penanggulangan padi
puso di kabupaten Jombang. Hal ini menyusul pengakuan Kepala Dinas Pertanian, terkait
pemotongan dana tersebut.

“Ini memperkuat indikasi adanya dugaan ketidakberesan dalam implementasi program ini. Pengucuran dana tersebut langsung melalui rekening penerima tidak bisa secara otomatis
dijadikan argumentasi tidak adanya dugaan praktek korupsi dalam program ini,” imbuh Aan.

Modus seperti ini sendiri, paparnya, juga terjadi di Kabupaten Mojokerto. Sejumlah oknum melakukannya dengan cara seolah-olah petani memberikan uang kepada pejabat negara sebagai bagian dari ungkapan terima kasih. Padahal, kenyataannya tidak seperti itu

“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap. Hal ini tentunya kalau berhubungan dengan jabatan dan wewenanganya. Mereka dapat dijerat dengan UU Antikorupsi dan terancam hukuman penjara serta denda ratusan juta rupiah,” jelas Aan.

Seperti diketahui, sepanjang 2011 lalu, hampir sebagian besar petani Kabupaten Jombang mengelami gagal panen yang dikategorikan akibat bencana alam. Namun, hampir sebagian dari mereka tidak pernah mendapatkan dana program BP3 tersebut. Padahal, petani memerlukannya sebagai modal tanam bagi lahan pertaniannya itu.(sin)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2