Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kartu Prakerja
Program Kartu Prakerja Berpotensi Timbulkan 'Moral Hazard'
2021-03-30 05:52:36
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Upaya Komisi IX DPR RI mengumpulkan data mengenai program Kartu Prakerja dan Bantuan Subsidi Usaha (BSU), terungkap kecenderungan bahwa program Kartu Prakerja berpotensi munculkan moral hazard. Hal ini disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetyani dalam rapat Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI dengan Wakil Bupati Badung di Kantor Bupati Badung, Bali, Jumat (26/3).

"(Anggaran) Rp20 triliun okelah kalau yang kemudian disampaikan kepada peserta 2,4 juta. (Besaran) Rp600 ribu kali 4 bulan kita masih bisa menerima. Tetapi kalau kemudian pelatihannya dari biaya Rp5-100 ribu dikalikan dari berapa (peserta) yang akan menerima pelatihan itu, tentu ini menjadi satu potensi moral hazard," ujar Netty merinci angka keluar dan yang diterima penerima manfaat Kartu Prakerja.

Hal itu diungkapkannya karena pada awalnya Kartu Prakerja merupakan salah satu program yang akan memberikan sinyal pengikatan kapasitas kompetensi para pencari kerja. "Jadi entah itu rescuing atau obscuring. Tapi kan ternyata kalau kita perhatikan bahwa tidak ada kejelasan, dari posko pendampingan itu hanya bisa mengklaim data peserta," tambahnya.

Netty menegaskan output yang didapat penerima manfaat belum jelas tingkat efektivitasnya. "Tapi seperti apa output-nya, efektivitasnya, apakah betul setelah mendapatkan pelatihan mereka bisa bangkit dari keterpurukan dampak pandemi itu juga tidak bisa diukur. Padahal kalau kita bicara angkanya itu sangat fantastis," imbuhnya.

Menurut politisi Fraksi PKS ini, program Kartu Prakerja memang dari awal sudah menuai polemik. Karena judulnya Kartu Prakerja, namun pelaksananya bukan Kementerian Ketenagakerjaan. Netty menegaskan kepada seluruh pemangku kepentingan agar program Kartu Prakerja dapat dilakukan evaluasi secara menyeluruh.(er/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2