Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kartu Prakerja
Program Kartu Prakerja Berpotensi Timbulkan 'Moral Hazard'
2021-03-30 05:52:36
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Upaya Komisi IX DPR RI mengumpulkan data mengenai program Kartu Prakerja dan Bantuan Subsidi Usaha (BSU), terungkap kecenderungan bahwa program Kartu Prakerja berpotensi munculkan moral hazard. Hal ini disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetyani dalam rapat Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI dengan Wakil Bupati Badung di Kantor Bupati Badung, Bali, Jumat (26/3).

"(Anggaran) Rp20 triliun okelah kalau yang kemudian disampaikan kepada peserta 2,4 juta. (Besaran) Rp600 ribu kali 4 bulan kita masih bisa menerima. Tetapi kalau kemudian pelatihannya dari biaya Rp5-100 ribu dikalikan dari berapa (peserta) yang akan menerima pelatihan itu, tentu ini menjadi satu potensi moral hazard," ujar Netty merinci angka keluar dan yang diterima penerima manfaat Kartu Prakerja.

Hal itu diungkapkannya karena pada awalnya Kartu Prakerja merupakan salah satu program yang akan memberikan sinyal pengikatan kapasitas kompetensi para pencari kerja. "Jadi entah itu rescuing atau obscuring. Tapi kan ternyata kalau kita perhatikan bahwa tidak ada kejelasan, dari posko pendampingan itu hanya bisa mengklaim data peserta," tambahnya.

Netty menegaskan output yang didapat penerima manfaat belum jelas tingkat efektivitasnya. "Tapi seperti apa output-nya, efektivitasnya, apakah betul setelah mendapatkan pelatihan mereka bisa bangkit dari keterpurukan dampak pandemi itu juga tidak bisa diukur. Padahal kalau kita bicara angkanya itu sangat fantastis," imbuhnya.

Menurut politisi Fraksi PKS ini, program Kartu Prakerja memang dari awal sudah menuai polemik. Karena judulnya Kartu Prakerja, namun pelaksananya bukan Kementerian Ketenagakerjaan. Netty menegaskan kepada seluruh pemangku kepentingan agar program Kartu Prakerja dapat dilakukan evaluasi secara menyeluruh.(er/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2