Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilkada
Projo Tegaskan Netral dan Tidak Dukung Ahok di Pilgub DKI 2017
2016-11-19 21:22:47
 

Ilustrasi. Netral pada Pilkada DKI Jakarta 2017.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Relawan Pro Jokowi (Projo) menegaskan bahwa pihaknya tidak memihak salah satu pasangan calon di pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

"Saya tegaskan bahwa Projo Netral dalam Pilkada DKI," kata Ketua Bidang Kominfo DPP Projo, Candi Sinaga dalam diskusi bertajuk 'Ahok Effect' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (19/11).

Selain itu, Candi menandaskan bahwa posisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga tidak ada kaitannya dengan salah satu pasangan, termasuk petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang pernah menjadi wakil Jokowi saat menjabat gubernur DKI beberapa waktu silam.

"(Termasuk kasus penistaan agama) Jokowi pun jelas mengatakan tidak akan melindungi Ahok," jelasnya.

Candi kembali mengimbau masyarakat agar tidak mengaitkan kasus yang menjerat Ahok dengan Presiden Jokowi.

"Saya berharap masyarakat cerdas melihat persoalan ini," tuntas dia.

Selain Candi, diskusi itu juga diikuti narasumber lain yakni Timses dan relawan Ahok-Djarot, Ivan Hoe Semen, Direktur Puspol Indonesia Ubedillah Badrun, Wasekjen MUI Muhammad Zaitun Rasmin, Founder Kedai Kopi Hendri Satrio.(yn/teropongsenayan/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2