Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilkada
Projo Tegaskan Netral dan Tidak Dukung Ahok di Pilgub DKI 2017
2016-11-19 21:22:47
 

Ilustrasi. Netral pada Pilkada DKI Jakarta 2017.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Relawan Pro Jokowi (Projo) menegaskan bahwa pihaknya tidak memihak salah satu pasangan calon di pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

"Saya tegaskan bahwa Projo Netral dalam Pilkada DKI," kata Ketua Bidang Kominfo DPP Projo, Candi Sinaga dalam diskusi bertajuk 'Ahok Effect' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (19/11).

Selain itu, Candi menandaskan bahwa posisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga tidak ada kaitannya dengan salah satu pasangan, termasuk petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang pernah menjadi wakil Jokowi saat menjabat gubernur DKI beberapa waktu silam.

"(Termasuk kasus penistaan agama) Jokowi pun jelas mengatakan tidak akan melindungi Ahok," jelasnya.

Candi kembali mengimbau masyarakat agar tidak mengaitkan kasus yang menjerat Ahok dengan Presiden Jokowi.

"Saya berharap masyarakat cerdas melihat persoalan ini," tuntas dia.

Selain Candi, diskusi itu juga diikuti narasumber lain yakni Timses dan relawan Ahok-Djarot, Ivan Hoe Semen, Direktur Puspol Indonesia Ubedillah Badrun, Wasekjen MUI Muhammad Zaitun Rasmin, Founder Kedai Kopi Hendri Satrio.(yn/teropongsenayan/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2