Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kekerasan Terhadap Wartawan
Propam Beri Sanksi Polisi Pemukul Jurnalis
Monday 17 Nov 2014 02:52:55
 

Ilustrasi. Demo Solidaritas Wartawan.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri tengah menelusuri insiden kekerasan yang dialami wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis lalu (13/11). Divisi yang dikepalai oleh Inspektur Jenderal Syafruddin tersebut akan memberikan sanksi mulai dari administratif, etika, hingga pidana, bagi personel pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

"Kalau mengarah pada tindak kekerasan yang memenuhi unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divis Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar kepada CNN Indonesia, Minggu (16/11).

Menurut Boy, saat ini tim gabungan dari Divisi Propam masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para personel yang berada di lokasi kejadian. Selain memeriksa personel, Propam juga akan menyelidiki informasi dari masyarakat, termasuk para wartawan yang saat ini tengah meliput dan menjadi korban kekerasan.

"Sudah ada tim gabungan yang mengusut tindakan kekerasan itu. Belum bisa disampaikan informasi detilnya," ujar Boy.

Asosiasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pusat menyebut polisi melakukan kekerasan dengan sengaja. PFI Pusat menyerukan kepada seluruh jurnalis untuk menggelar aksi solidaritas menentang kekerasan terhadap jurnalis dengan menyematkan pita hitam.

Sekretaris Jenderal PFI Fransiskus Simbolon menyebut, muncul komando "Bunuh Wartawan!" dari salah satu aparat di lokasi kejadian. Aparat lantas merusak kamera sebagaimana dialami oleh fotografer Koran Tempo Makassar Iqbal Lubis. Wartawan TvOne juga dilarang meliput dan mempublikasikan gambar.

Kapolri Jenderal Sutarman telah menyampaikan permintaan maaf kepada jurnalis atas insiden tersebut. Sutarman memastikan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas perbuatan para personel polisi tersebut. Sanksi akan dijatuhkan jika ditemukan pelanggaran hukum.(rdk/ded/cnnid/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kekerasan Terhadap Wartawan
 
  Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
  Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
  AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
  Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
  Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2