Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kekerasan Terhadap Wartawan
Propam Beri Sanksi Polisi Pemukul Jurnalis
Monday 17 Nov 2014 02:52:55
 

Ilustrasi. Demo Solidaritas Wartawan.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri tengah menelusuri insiden kekerasan yang dialami wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis lalu (13/11). Divisi yang dikepalai oleh Inspektur Jenderal Syafruddin tersebut akan memberikan sanksi mulai dari administratif, etika, hingga pidana, bagi personel pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

"Kalau mengarah pada tindak kekerasan yang memenuhi unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divis Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar kepada CNN Indonesia, Minggu (16/11).

Menurut Boy, saat ini tim gabungan dari Divisi Propam masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para personel yang berada di lokasi kejadian. Selain memeriksa personel, Propam juga akan menyelidiki informasi dari masyarakat, termasuk para wartawan yang saat ini tengah meliput dan menjadi korban kekerasan.

"Sudah ada tim gabungan yang mengusut tindakan kekerasan itu. Belum bisa disampaikan informasi detilnya," ujar Boy.

Asosiasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pusat menyebut polisi melakukan kekerasan dengan sengaja. PFI Pusat menyerukan kepada seluruh jurnalis untuk menggelar aksi solidaritas menentang kekerasan terhadap jurnalis dengan menyematkan pita hitam.

Sekretaris Jenderal PFI Fransiskus Simbolon menyebut, muncul komando "Bunuh Wartawan!" dari salah satu aparat di lokasi kejadian. Aparat lantas merusak kamera sebagaimana dialami oleh fotografer Koran Tempo Makassar Iqbal Lubis. Wartawan TvOne juga dilarang meliput dan mempublikasikan gambar.

Kapolri Jenderal Sutarman telah menyampaikan permintaan maaf kepada jurnalis atas insiden tersebut. Sutarman memastikan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas perbuatan para personel polisi tersebut. Sanksi akan dijatuhkan jika ditemukan pelanggaran hukum.(rdk/ded/cnnid/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kekerasan Terhadap Wartawan
 
  Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
  Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
  AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
  Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
  Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2