JAKARTA, Berita HUKUM - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri tengah menelusuri insiden kekerasan yang dialami wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis lalu (13/11). Divisi yang dikepalai oleh Inspektur Jenderal Syafruddin tersebut akan memberikan sanksi mulai dari administratif, etika, hingga pidana, bagi personel pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
"Kalau mengarah pada tindak kekerasan yang memenuhi unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divis Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar kepada CNN Indonesia, Minggu (16/11).
Menurut Boy, saat ini tim gabungan dari Divisi Propam masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para personel yang berada di lokasi kejadian. Selain memeriksa personel, Propam juga akan menyelidiki informasi dari masyarakat, termasuk para wartawan yang saat ini tengah meliput dan menjadi korban kekerasan.
"Sudah ada tim gabungan yang mengusut tindakan kekerasan itu. Belum bisa disampaikan informasi detilnya," ujar Boy.
Asosiasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pusat menyebut polisi melakukan kekerasan dengan sengaja. PFI Pusat menyerukan kepada seluruh jurnalis untuk menggelar aksi solidaritas menentang kekerasan terhadap jurnalis dengan menyematkan pita hitam.
Sekretaris Jenderal PFI Fransiskus Simbolon menyebut, muncul komando "Bunuh Wartawan!" dari salah satu aparat di lokasi kejadian. Aparat lantas merusak kamera sebagaimana dialami oleh fotografer Koran Tempo Makassar Iqbal Lubis. Wartawan TvOne juga dilarang meliput dan mempublikasikan gambar.
Kapolri Jenderal Sutarman telah menyampaikan permintaan maaf kepada jurnalis atas insiden tersebut. Sutarman memastikan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas perbuatan para personel polisi tersebut. Sanksi akan dijatuhkan jika ditemukan pelanggaran hukum.(rdk/ded/cnnid/bhc/sya)
|