ACEH, Berita HUKUM - Proyek ratusan juta untuk pembangunan gedung rawat inap dan pembuatan jalan masuk Puskesmas di Seunudon, Aceh Utara, Aceh, diduga ditelantarkan oleh pihak kontraktor.
Amatan BeritaHUKUM.com, pada Jumat (13/12) siang, sekira pukul 11:00 WIB di lokasi, proyek gedung rawat inap dan pembuatan jalan tersebut berdasarkan papan nama yang dipasang di lokasi bersumber dari anggaran APBA/Migas Kabupaten, dengan nomor kontrak 602.1/091/TB-89/DCK/APBA/2013, dan nilai kontraknya sebesar Rp 705.342.000.
Adapun pelaksana kerja yakni: CV. Albanna Putra Jaya, dan pengawas CV. Aufriss Konsultant. Dimulai pembangunan tanggal 18 Juni 2013 dan selesai tanggal 14 Desember 2013. Namun yang terjadi di lapangan proyek itu terlantar, padahal masa kontraknya sudah habis pada 14 Desember 2013.
Menurut keterangan Wakil Kepala Puskesmas, Ibrahim, yang ditemui BeritaHUKUM.com, mengaku tidak tahu menahu soal besaran anggaran dan siapa pelaksana proyek pembangunan gedung tersebut. Sebab, pihak kontraktor tidak memberitahukan hal itu kepadanya.
"Coba tanyakan ke pihak pemasok tanah timbun, dia orang sini, dia pasti tau," ujarnya.
Pun begitu, pihaknya berharap pembangunan gedung itu segera diselesaikan, sebab pihaknya sangat membutuhkan gedung tersebut.
Sementara itu, pemasok tanah timbun proyek itu, Zol, mengakui sebagai pemasok tanah timbun ke lokasi Puskesmas itu. Namun beberapa bulan terakhir ini, pasokan dihentikan karena faktor hujan.
"Sudah 40 truk tanah sudah saya pasok, namun sekarang dihentikan karena masih musim penghujan," sebutnya lagi.
Saat ditanya terkait alasan proyek tersebut dihentikan oleh pihak kontraktor, ia mengaku tidak tahu penyebabnya. "Saya hanya mencari uang rokok saja, untuk lebih jelasnya lebih baik hubungi kontraktornya saja di Banda Aceh, namanya Rizal," ucapnya.
Namun, BeritaHUKUM.com belum berhasil mengkonfirmasi kontraktor terkait mengapa dihentikannya proyek tersebut.(bhc/sul) |