Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus Puskesmas
Proyek Ratusan Juta Gedung Rawat Inap Puskesmas Ditelantarkan
Friday 13 Dec 2013 20:13:37
 

Gedung Rawat Inap Puskesmas.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Proyek ratusan juta untuk pembangunan gedung rawat inap dan pembuatan jalan masuk Puskesmas di Seunudon, Aceh Utara, Aceh, diduga ditelantarkan oleh pihak kontraktor.

Amatan BeritaHUKUM.com, pada Jumat (13/12) siang, sekira pukul 11:00 WIB di lokasi, proyek gedung rawat inap dan pembuatan jalan tersebut berdasarkan papan nama yang dipasang di lokasi bersumber dari anggaran APBA/Migas Kabupaten, dengan nomor kontrak 602.1/091/TB-89/DCK/APBA/2013, dan nilai kontraknya sebesar Rp 705.342.000.

Adapun pelaksana kerja yakni: CV. Albanna Putra Jaya, dan pengawas CV. Aufriss Konsultant. Dimulai pembangunan tanggal 18 Juni 2013 dan selesai tanggal 14 Desember 2013. Namun yang terjadi di lapangan proyek itu terlantar, padahal masa kontraknya sudah habis pada 14 Desember 2013.

Menurut keterangan Wakil Kepala Puskesmas, Ibrahim, yang ditemui BeritaHUKUM.com, mengaku tidak tahu menahu soal besaran anggaran dan siapa pelaksana proyek pembangunan gedung tersebut. Sebab, pihak kontraktor tidak memberitahukan hal itu kepadanya.

"Coba tanyakan ke pihak pemasok tanah timbun, dia orang sini, dia pasti tau," ujarnya.

Pun begitu, pihaknya berharap pembangunan gedung itu segera diselesaikan, sebab pihaknya sangat membutuhkan gedung tersebut.

Sementara itu, pemasok tanah timbun proyek itu, Zol, mengakui sebagai pemasok tanah timbun ke lokasi Puskesmas itu. Namun beberapa bulan terakhir ini, pasokan dihentikan karena faktor hujan.

"Sudah 40 truk tanah sudah saya pasok, namun sekarang dihentikan karena masih musim penghujan," sebutnya lagi.

Saat ditanya terkait alasan proyek tersebut dihentikan oleh pihak kontraktor, ia mengaku tidak tahu penyebabnya. "Saya hanya mencari uang rokok saja, untuk lebih jelasnya lebih baik hubungi kontraktornya saja di Banda Aceh, namanya Rizal," ucapnya.

Namun, BeritaHUKUM.com belum berhasil mengkonfirmasi kontraktor terkait mengapa dihentikannya proyek tersebut.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Kasus Puskesmas
 
  Dugaan Korupsi Pembangunan 30 Puskesmas DKI Jakarta Era Ahok Dilaporkan Ke KPK
  Bareskrim Polri: 18 Puskesmas DKI yang Diresmikan Djarot Terindikasi Korupsi
  Kadis Kesehatan Akui Jalan Dinas 43 Pegawai Puskesmas ke Jatim Gunakan Dana Kapitasi BPJS
  Perjalanan Dinas 43 Pegawai Puskesmas Sempaja Diduga Melanggar Hukum
  Wawan Diperiksa Penyidik Kejagung di KPK
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2