Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Debt Collector
Pukul Boy Sandi, Debt Collector Terancam Masuk Bui
Thursday 21 May 2015 02:05:19
 

Boy Sandi (tengah) bersama sejumlah kuasa hukumnya menjelaskan kronologi pemukulan yang telah dilakukan pihak debt collector, kepada sejumlah awak media.(Foto: BH/mat)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Main hakim sepihak dengan cara memukul dan mencekik telah dilakukan pihak penagih hutang atau disebut debt collector mewakili PT Olimpindo Multi Finance atau OMF. Tindakan anarkis yang telah terjadi pada Minggu (17/5) diwilayah Bekasi Kota tersebut disampaikan sejumlah Kuasa Hukum atas nama Boy Sandi selaku pelapor dan korban.

Roy Mardogan Maruli, SH dan Hamzah Fansyuri, SH., sebagai advokat dan Konsultan Hukum pada Hamzah Fansyuri Office, mengatakan, Boy Sandi selaku pelapor dan korban telah mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Frangky Ronaldo dan tiga orang lainnya, berdasarkan alat bukti berupa visum dan sejumlah saksi saat kejadian pemukulan berlangsung.

“Klien kami Boy Sandi telah mengalami tindakan pidana kekerasan yang dilakukan secara sengaja dan berencana. Akibatnya, korban mengalami luka memar dan trauma. Kami juga telah melaporkan hal itu pada pihak Polresta Bekasi usai kejadian berlangsung. Laporan yaitu pada Senin, 18 Mei 2015 dan sebelumnya tindak pemukulan pada Minggu malam, 17 Mei 2015. Pihak Polisi pun telah turun kelapangan untuk mengadakan peninjauan dan pengumpulan alat bukti berupa sejumlah saksi yang melihat serta mengambil alat bukti lainnya berupa hasil visum,” papar Roy Mardogan pada BeritaHUKUM, Rabu (20/5) di Jakarta.

Roy menambahkan, akibat kejadian tersebut, Frangky Ronaldo beserta tiga rekannya selaku debt collector PT Olimpido Multi Finance terancam pidana kurungan karena melanggar Pasal 351 KUHP Tentang Pemukulan dan Penganiayaan. Sementara itu, dikesempatan yang sama, Hamzah Fansyuri, SH., menambahkan selain akan mengajukan tuntutan pidana terhadap kliennya yaitu Boy Sandi, pihaknya pun berencana akan menuntut OMF secara Perdata berdasarkan kontrak perjanjian pembelian mobil yang dilakukan Boy Sandi bersama OMF.

“Dalam kontrak kerjasama pembelian mobil secara angsuran, itu disebutkan ada perjanjian bahwa jika pembeli belum bisa membayar dan jatuh tempo maka ada surat pemberitahuan yang mengingatkan si pembeli agar segera membayar lalu kena denda. Sedangkan, saat kejadian pemukulan itu pada hari Minggu dan jatuh tempo pada hari Senin. Artinya, belum jatuh tempo pembayaran meski sudah telat mencicil namun sudah ditagih paksa dan penagihan dilakukan dengan tindak kekerasan serta tidak membawa surat teguran yang harusnya dilengkapi sesuai dasar kerjasama kontrak pembelian. Karena itulah kami pun akan menggugat pihak OMF secara perdata selain gugatan pidana,” ungkap Hamzah menambahkan.

Saat ditanya pewarta BeritaHUKUM.com akan jumlah nilai gugatan perdata yang akan diajukan, Hamzah belum dapat merinci besaran nilainya. “Kami akan kaji dulu berapa nilai kerugian yang dialami klien kami ini. Karena usai pemukulan itu, klien kami masih trauma dan berakibat sejumlah jadwal shooting film dan iklan Boy Sandi menjadi tertunda dan dampaknya sebagian besar kontrak film dan iklan Boy Sandi terhenti. Nanti kita akan umumkan jika datanya sudah lengkap”, imbuh Hamzah.

Sebelumnya menurut penuturan Boy Sandi, tindak kekerasan bermula saat dirinya hendak berangkat menuju lokasi shooting film pada minggu malam. Mobil taxi yang ditumpangi Boy usai keluar halaman rumahnya di Bekasi, tiba tiba dicegat dan Boy dipaksa keluar dengan cara ditarik dan dicekik. Pihak debt collector kemudian memaksa agar segera melunasi cicilan mobil. Ketika Boy hendak bernegosiasi, tak disangka ia malah kena pukul dan diseret hingga punggung mengalami luka dan memar.

“Saya tak diberi kesempatan untuk bicara. Padahal saya sudah menawarkan agar diselesaikan secara baik-baik. Tapi saya malah dipukul dan dikeroyok. Untungnya ada sejumlah orang yang memisahkan dan membantu saya. Mereka yang membantu saya itu adalah tukang warung dan ojek yang mangkal didekat rumah,” tutur Boy Sandi, dengan wajah sedih dan kecewa.

Boy Sandi mengakui dirinya telat 2 bulan membayar cicilan mobil, namun belum jatuh tempo akan masa tenggat waktu keterlambatan sesuai kontrak kesepakatan. Dan keterlambatan itu menurutnya bukan karena niat buruk namun kesibukannya sebagai artis dan bintang iklan, yang menyebabkan ia tak sempat mencicil mobil Honda CRV bertipe SUV hingga dua bulan terakhir.

“Saya pasti bayar kok, mereka (pihak OMF) kan tahu dimana alamat rumah saya dan aktifitas saya,” papar Boy Sandi membela diri.(bh/mat)



 
   Berita Terkait > Debt Collector
 
  Pukul Boy Sandi, Debt Collector Terancam Masuk Bui
  Operasi Penertiban Debt Collector
  Terdakwa Pembunuh Debt Collector Divonis 15 Tahun
  Usai Bunuh Bos, Tiga Debt Collector Serahkan Diri
  Perusahaan Debt Collector Tutup, Sejak Irzen Octa Tewas
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2