Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
DKPP
Puluhan Brimob Amankan Sidang DKPP
Monday 05 Aug 2013 16:28:51
 

Suasana di luar tempat parkir kendaraan Anggota Brimob di Gedung DKPP (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan personel polisi dikerahkan untuk mengamankan sidang dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang terkait dengan, dicoretnya bakal calon pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dan Sachrudin.

Menurut Kapolsek Menteng AKBP Budi Irawan lebih dari delapan puluh personel dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan. "Yang terdiri dari 20 personel jajaran Polsek Menteng dan 80 personel dari Brigadir Mobil (Brimob)," ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (5/8).

Sekitar pukul 09:00 WIB dua bahkan tiga kelompok massa dari kota Tangerang mendatangi kantor DKPP untuk menghadiri sidang kode etik. Padahal, sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan Teradu Ketua dan anggota KPU Kota Tangerang akan digelar pada jam 10.00 WIB siang ini.

Seperti di ketahui, para pengadu adalah Abdul Fakhridz SH selaku kuasa hukum dari balon Ahmad Marju Kodri, serta Otto Hasibuan selaku kuasa hukum dari balon Arief R Wismansyah dan Sachrudin.

Teradu adalah Ketua dan anggota KPU Kota Tangerang, yakni Syafril Elain, Munadi, Adang Suyitno, dan Edy S Hafas.

Kedua Pengadu dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebagai peserta Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2013 dengan alasan teradu menerima pergantian usungan bakal pasangan calon lain dari parpol pendukung (HANURA) yang sama dalam masa perbaikan berkas sehingga Teradu menetapkan balon terakhir sebagai peserta Pemilu.

Sementara untuk Pengadu kedua, Teradu menyatakan TMS karena Pengadu tidak menyertakan Surat Keterangan Pemberhentian Dari Atasan Langsung Teradu yakni walikota Tangerang sebagaimana yang pengertian yang disyaratkan dan yang dipahami oleh para Teradu.

Dalam sidang pertama yang digelar Jumat (2/8), Pengadu menyatakan bahwa, terhadap apa yang dilakukan para Teradu merupakan tindakan yang tidak berdasar dan merupakan bentuk pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

Alasan yg dikemukakan Pengadu satu, bahwa kepengurusan Partai Gerindra yang memasukkan berkas pertama adalah status kepengurusan yang sah dan direkomendasi DPP Partai Gerindra, sementara untuk Pengadu dua, bahwa surat pernyataan pengunduran diri tidak serta merta diperlukan karena sesuai ketentuan Pasal 62 Peraturan KPU No 9 Tahun 2012 huruf s cukup pengajuan surat pengunduran diri tanpa keharusan adanya izin/persetujuan atasan langsung dalam hal ini walikota Tangerang.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > DKPP
 
  DKPP dan KPK Didemo, Minta Herwyn Malonda Dipecat
  Puluhan Brimob Amankan Sidang DKPP
  Otto Puji Lembaga DKPP
  Anggotanya Diberhentikan Sementara, Ketua KPUD Jatim: DKPP Gunakan Kelembutannya
  Persoalan Khofifah, DKPP Lempar ke KPU Pusat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2