JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan personel polisi dikerahkan untuk mengamankan sidang dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang terkait dengan, dicoretnya bakal calon pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dan Sachrudin.
Menurut Kapolsek Menteng AKBP Budi Irawan lebih dari delapan puluh personel dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan. "Yang terdiri dari 20 personel jajaran Polsek Menteng dan 80 personel dari Brigadir Mobil (Brimob)," ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (5/8).
Sekitar pukul 09:00 WIB dua bahkan tiga kelompok massa dari kota Tangerang mendatangi kantor DKPP untuk menghadiri sidang kode etik. Padahal, sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan Teradu Ketua dan anggota KPU Kota Tangerang akan digelar pada jam 10.00 WIB siang ini.
Seperti di ketahui, para pengadu adalah Abdul Fakhridz SH selaku kuasa hukum dari balon Ahmad Marju Kodri, serta Otto Hasibuan selaku kuasa hukum dari balon Arief R Wismansyah dan Sachrudin.
Teradu adalah Ketua dan anggota KPU Kota Tangerang, yakni Syafril Elain, Munadi, Adang Suyitno, dan Edy S Hafas.
Kedua Pengadu dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebagai peserta Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2013 dengan alasan teradu menerima pergantian usungan bakal pasangan calon lain dari parpol pendukung (HANURA) yang sama dalam masa perbaikan berkas sehingga Teradu menetapkan balon terakhir sebagai peserta Pemilu.
Sementara untuk Pengadu kedua, Teradu menyatakan TMS karena Pengadu tidak menyertakan Surat Keterangan Pemberhentian Dari Atasan Langsung Teradu yakni walikota Tangerang sebagaimana yang pengertian yang disyaratkan dan yang dipahami oleh para Teradu.
Dalam sidang pertama yang digelar Jumat (2/8), Pengadu menyatakan bahwa, terhadap apa yang dilakukan para Teradu merupakan tindakan yang tidak berdasar dan merupakan bentuk pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Alasan yg dikemukakan Pengadu satu, bahwa kepengurusan Partai Gerindra yang memasukkan berkas pertama adalah status kepengurusan yang sah dan direkomendasi DPP Partai Gerindra, sementara untuk Pengadu dua, bahwa surat pernyataan pengunduran diri tidak serta merta diperlukan karena sesuai ketentuan Pasal 62 Peraturan KPU No 9 Tahun 2012 huruf s cukup pengajuan surat pengunduran diri tanpa keharusan adanya izin/persetujuan atasan langsung dalam hal ini walikota Tangerang.(bhc/riz) |