JOMBANG BeritaHUKUM.com)- Puluhan orang yang menamakan diri Paguyuban Sopir Material (Pasoma) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Jombang, dengan menggunakan kendaraan roda dua dan truk. Kedatangan mereka untuk meminta Wakil Rakyat membelanya. Sebab, sejak beberapa bulan terakhir, mereka dilarang melewati jalur utama atau perkotaan.
Seorang pendemo, Jali (45) mengatakan, sejak peraturan itu
dilaksanakan, ia dan teman-temannya sesama sopir terpaksa kucing-kucingan dengan petugas kepolisian, jika hendak membawa barang ke daerah yang dilarang untuk dilalui truk bermuatan berat, atau material.
“Terpaksa, kucing-kucingan dengan petugas polantas. Tapi, kalau
tertangkap, ya gimana lagi, karena memang ini mata pencarian kami. Kadang ya terpaksa lewat jalur lain,” terang Jali di depan gedung DPRD Jombang, Kamis (12/1).
Tak berapa lama, Bupati Jombang, Suyanto, usai mengahadiri rapat paripurna mendatangi para pendemo, dan bernegosiasi dengan perwakilan dari Pasoma. Dan, tak berapa lama kesepakatan pun didapat antara pihak Pemkab dan Pasoma.
“Toleransi akan diberikan, agar kendaraan angkutan material, baik dari dalam kota ataupun luar kota tidak merasa dirugikan. Namun, untuk waktu yang sudah ditentukan oleh Dishub berdasar survei, pukul 05.30-14.30 WIB truk material dilarang masuk. Jadi tidak sepenuhnya dilarang,” jelas dia.
Sedangkan untuk jalur yang melewati Jalan Kapten Tendean, akan diberi kesempatan jalur satu arah, nanti akan dibantu Dishub dan Satlantas, sampai rambu-rambu penunjangnya selesai dipasang. Hal ini pun menyenangkan para sopir. Puas dengan penjelasan Bupati Suyanto, para sopir langsung membubarkan diri dengan tertib.(sin)
|