JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkapkan ke publik bahwa masih ada sembilan orang terpidana mati dalam perkara narkoba, yang akan dieksekusi tahun ini, setelah bandar narkoba internasional Adami Wilson didor di Kepulauan Seribu.
Sebagaimana diketahui bahwa jumlah terpidana mati dalam perkara narkotika ini ada sebanyak 71 orang. Seperti diungkapkan Jaksa Agung Basrief Arief, masyarakat diminta bersabar, selain persoalan anggaran eksekusi, juga para terpidana yang masih memungkinkan diberi kesempatan hidup serta upaya hukum, misalnya upaya hukum grasi ke Presiden. "Semua akan diselesaikan," kata Basrief Arief.
Selain itu terkait 3 terpidana mati dalam perkara pembunuhan, oleh Kejaksaan Negeri Sekayu Banyuasin, Sumatera Selatan, dini hari Jumat pekan lalu. Ketiga terpidana mati tersebut yaitu, Suryadi, Jurit dan Ibrahim, dimana sebelumnya Suryadi alias Edi Kumis alias Dodi bin Sukarno adalah terpidana mati kasus pembunuhan satu keluarga di kawasan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) Palembang, pada tahun 1991.
Suryadi pernah mengajukan grasi tahun 2003 ke Presiden, semasa Megawati Soekarno Putri menjabat. Namun saat itu Presiden Megawati menolak. Suryadi telah LP Batu, Nusakambangan selama 17 tahun, sedangkan Jurit dan Ibrahim masuk LP Batu sejak tahun 2006.
Mengenai persoalan eksekusi mati terhadap para terpidana mati yang telah terbukti secara sah bersalah, dan status hukumnya sudah tetap (incraht), oleh sebagian masyarakat dianggap terlalu lama prosesnya.
Pengamat hukum Harry Hoepoedio kepada BeritaHUKUM.com mengatakan bahwa kejaksaan bukan mengulur waktu sehingga prosesnya menjadi lama. Hal tersebut karena memang dalam KUHAP tidak mengatur waktu eksekusi.
"Jangan cepat-cepat berprasangka bahwa Kejaksaan dengan sengaja mengulur-ulur waktu untuk mengeksekusi terpidana mati narkoba dan pembunuhan, karena KUHAP tidak mengatur waktu eksekusi hukuman mati," kata Harry, Rabu (22/5) di Jakarta.
Dijelaskan Harry lagi bahwa persoalan eksekusi mati juga bukan merupakan hal sederhana. "Lagi pula kita semua harus mengerti, bahwa memutuskan kapan matinya seseorang bukan hal yang sederhana. Walaupun semua tahu bahwa semua orang akan mati dan bahwa para terpidana mati narkoba itu memang harus dimatikan oleh negara karena kejahatannya," tutur Harry.(bhc/mdb) |