Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Hukuman Mati
Puluhan Terpidana Narkoba Akan Dimatikan oleh Negara
Wednesday 22 May 2013 15:46:48
 

Jaksa Agung, Basrif Arief, usai Ibadah Shalat Jumat.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkapkan ke publik bahwa masih ada sembilan orang terpidana mati dalam perkara narkoba, yang akan dieksekusi tahun ini, setelah bandar narkoba internasional Adami Wilson didor di Kepulauan Seribu.

Sebagaimana diketahui bahwa jumlah terpidana mati dalam perkara narkotika ini ada sebanyak 71 orang. Seperti diungkapkan Jaksa Agung Basrief Arief, masyarakat diminta bersabar, selain persoalan anggaran eksekusi, juga para terpidana yang masih memungkinkan diberi kesempatan hidup serta upaya hukum, misalnya upaya hukum grasi ke Presiden. "Semua akan diselesaikan," kata Basrief Arief.

Selain itu terkait 3 terpidana mati dalam perkara pembunuhan, oleh Kejaksaan Negeri Sekayu Banyuasin, Sumatera Selatan, dini hari Jumat pekan lalu. Ketiga terpidana mati tersebut yaitu, Suryadi, Jurit dan Ibrahim, dimana sebelumnya Suryadi alias Edi Kumis alias Dodi bin Sukarno adalah terpidana mati kasus pembunuhan satu keluarga di kawasan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) Palembang, pada tahun 1991.

Suryadi pernah mengajukan grasi tahun 2003 ke Presiden, semasa Megawati Soekarno Putri menjabat. Namun saat itu Presiden Megawati menolak. Suryadi telah LP Batu, Nusakambangan selama 17 tahun, sedangkan Jurit dan Ibrahim masuk LP Batu sejak tahun 2006.

Mengenai persoalan eksekusi mati terhadap para terpidana mati yang telah terbukti secara sah bersalah, dan status hukumnya sudah tetap (incraht), oleh sebagian masyarakat dianggap terlalu lama prosesnya.

Pengamat hukum Harry Hoepoedio kepada BeritaHUKUM.com mengatakan bahwa kejaksaan bukan mengulur waktu sehingga prosesnya menjadi lama. Hal tersebut karena memang dalam KUHAP tidak mengatur waktu eksekusi.

"Jangan cepat-cepat berprasangka bahwa Kejaksaan dengan sengaja mengulur-ulur waktu untuk mengeksekusi terpidana mati narkoba dan pembunuhan, karena KUHAP tidak mengatur waktu eksekusi hukuman mati," kata Harry, Rabu (22/5) di Jakarta.

Dijelaskan Harry lagi bahwa persoalan eksekusi mati juga bukan merupakan hal sederhana. "Lagi pula kita semua harus mengerti, bahwa memutuskan kapan matinya seseorang bukan hal yang sederhana. Walaupun semua tahu bahwa semua orang akan mati dan bahwa para terpidana mati narkoba itu memang harus dimatikan oleh negara karena kejahatannya," tutur Harry.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Hukuman Mati
 
  Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
  Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
  AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
  DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
  Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2