JAKARTA, Berita HUKUM - Pungutan liar (pungli) di pertambangan timah daerah menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil penelusuran tim Lembaga antirusuah ini menyebutkan, Pungli banyak mengalir ke kantong Gubernur, Bupati dan walikota. Parahnya, jumlah setoran kepada kepala daerah itu lebih besar dibanding ke kas negara.
"SAYA pernah ketemu pengusaha tambang dan menanyakan kewajiban mereka membayar kewajiban iuran tetap dan royalti. Mereka secara jujur mengakui bahwa, biaya operasionalnya lebih besar dari biaya royalti," ungkap Ketua KPK Abraham Samad di Bangka, kemarin.
Samad menyatakan, setelah diselidiki lebih jauh, biaya operasional itu digunakan untuk menyuap proses izin.
"Pengusaha itu mengisahkan, biaya operasional digunakan untuk suap gubernur dan bupatinya sehingga izinnya bisa diperpanjang," jelasnya.
Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Dian Patri menambahkan, persoalan pertambangan timah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) sudah memprihatinkan. Dian melihat ada indikasi sikap pembiaran yang dilakukan pemerintah dalam tata kelola dan niaga pertimahan.
"Kalau ada pembiaran seperti ini berlarut-larut, maka bisa hancur daerah yang notabe sebagai daerah pesisir pantai. Kita tidak bisa bekerja sendirian, butuh sinergi sama media, di sini sebagai pemberi informasi agar mempermudah kinerja KPK," ungkapnya.
Dian menyebutkan saat ini pertambangan timah tidak hanya dilakukan di darat, namun sudah mulai merambah ke laut. "Dengan begitu, sudah terjadi 'penjambretan' secara besar-besaran yang telah merugikan bangsa Indonesia," sesalnya.
Karena itu, jelas Dian, pada 2014 ini KPK fokus untuk memperbaiki tata kelola pertimahan, sehingga negara tidak terus dirugikan.
Lalu Dian membandingkan Malaysia yang pada 2012 memiliki biji timah sebanyak 3.639 ton, tapi pada tahun yang sama logam timahnya meningkat jadi 37.792 ton sehingga muncul pertanyaan dari mana barang ini berasal.
"Kita memfokuskan beberapa target, di antaranya tidak ada lagi usaha pertambangan minerba yang tidak memenuhi persyaratan CnC (Clean and Clear), tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), melanggar aturan pertanahan, tata ruang dan lingkungan," tegasnya.
Selain itu, lanjut Dian, seluruh pelaku usaha pertambangan minerba harus melunasi pelaksanaan kewajiban keuangan. "Semua pelaku usaha harus menyampaikan laporan produksinya secara reguler," cetus Dian.
Cegah Korupsi
Juru Bicara KPK Johan Budi berjanji pihaknya fokus menyelesaikan masalah aktivitas pertambangan mineral dan batubara, guna mencegah tindak pidana korapsi yang sering terjadi seperti penetapan izin.
Johan mengatakan, seluruh pelaku usaha pertambangan minerba harus melunasi pelaksanaan kewajiban keuangan seperti iuran tetap, iuran produksi, pajak, jaminan reklamasi, jaminan pasca tambang, jaminan kesungguhan, jaminan lingkungan dan jaminan keuangan lainnya.
"Semua pelaku usaha pertambangan minerba wajib melunasi pelaksanaan kewajiban keuangannya sebagai bentuk pencegahan terhadap kegiatan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Kata Johan, pertambangan minerba juga perlu dilakukan pengawasan produksi dengan mewajibkan para pelaku usaha menyampaikan laporan produksinya secara reguler kepada pemerintah daerah (Pemda).
Selain itu, semua Pemda juga harus melaporkan secara reguler laporan pengawasan produksi pertambangan di wilayahnya. "Semua Pemda bisa menindaklanjuti dengan memberikan sanksi kepada pelaku usaha pertambangan minerba yang melanggar peraturan," ucap Johan.
Pengamat pertambangan Bambang Herdiansyah, berharap KPK bisa menghentikan penyimpangan yang terjadi pada tata kelola dan tata niaga ekspor timah yang terjadi selama ini.
"Sebab, jika penyimpangan itu terus menerus dibiarkan, dapat dipastikan masyarakat yang dilahirkan dan dibesarkan di pulau penghasil terbesar bahan baku produk timah inilah yang akan menanggung akibatnya," warning Bambang.
Menurutnya, akibat penyimpangan tata kelola dan tata niaga timah, pendapatan yang diterima negara dari kegiatan pertambangan menjadi tidak seberapa.
"Penyimpangan tata kelola timah ini adalah sebuah kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin, yang aktivitasnya dilakukan di sembarang tempat. Maraknya aktivitas pertambangan ilegal sama sekali tidak menimbulkan pertanyaan terkait dengan eksistensi keberadaannya selama ini," kritik Bambang.(MRA/EDY/kpk/RakyatMerdeka/bhc/sya) |