Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus PT Blue Bird Taxi
Purnomo Tanpa Sepengetahuan Mintarsih Dirikan Perusahaan dalam Perusahaan
Tuesday 21 Apr 2015 10:39:05
 

Suasana Sidang Sengketa Logo Taxi.(Foto: BH/rat/gun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang Kasus Blue Bird pada Senin, (20/4) tentang merk atau logo PT. Blue Bird Taxi kembali digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat. Kisruh berawal, sejak tergugat, Purnomo Prawiro pada tahun 1995 tidak mendaftarkan PT Blue Bird Taxi ke Kemenkumham untuk penyesuaian pada aturan baru saat itu.

Tergugat yang saat itu menjabat sebagai salah satu Direktur di PT Blue Bird Taxi, tanpa sepengetahuan penggugat mendirikan perusahaan baru untuk menutupi keberadaan PT Blue Bird Taxi. Langkah tidak baik Purnomo, terbukti pada tahun 1993 mendaftarkan merk/ logo burung biru atas nama PT. Blue Bird (tanpa kata taxi).

Dalam persidangan yang di Pimpin oleh Hakim Ketua Kisworo. Mantan pegawai Blue Bird hadir dalam memberikan kesaksian dipersidangan, ke empat orang tersebut memberikan keterangan secara estafet tentang apa yang mereka ketahui selama bekerja dihadapan majelis Hakim.

Hakim pun memberikan beberapa pertanyaan berkaitan dengan hubungan terhadap kasus tengah bergulir. Sebelum menjawab pertanyaan Hakim, para saksi diminta bersumpah sesuai agama yang dianutnya.Antara lain pertanyaannya.

"Apakah saksi ada hubungan kekeluargaaan,hubungan dengan pekerjaan atau hubungannya kasus yang tengan terjadi ?," tanya Hakim kepada ke empat saksi.

Menurut saksi,pada saat mereka bekerja yang mereka ketahui adalah Blue Bird memiliki anak Perusahaan berupa bidang Jasa serupa dibawah Manajemen Blue Bird " ujar salah seorang saksi mantan pegawai Blue Bird.

Sementara dikesempatan yang sama kuasa hukum Mintarsih menilai, bahwa ada banyak perbedaan antara sertifikat yang Ia temukan sangat berbeda.

"Ibu Min betul-betul di diJalimi oleh sama-sama pemegang saham karena sertifikat PT Blue Bird tahun 1994. PT Blue Bird tersebut belum ada, tetapi sertifikat sudah ada itu tidak nyambung," jelas Penasehat Hukum Mintarsih.

Menurut Mintarsih, akte-akte banyak namun tidak ada hubungannya, tetapi yang dipersoalkan merknya dan logo oleh Perusahaan baru dengan legalitasnya. PT Blue Bird sudah lama di didirikan pada tahun 1972. Sidang akan dilanjutkan minggu depan." tutup Hakim, diruang sidang.(bh/rat/gunDW)





 
   Berita Terkait > Kasus PT Blue Bird Taxi
 
  Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
  Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR
  Rustam: Aneh, Mintarsih Latief Diminta Kembalikan Gaji Dll... Capai Rp 140 Miliar
  Kasus Purnomo Prawiro Dkk Bawa Nama Besar Blue Bird, Bagaimana Nasib Investor Lain?
  Kasus Dugaan Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara
 
ads1

  Berita Utama
Hotman Paris Klaim Pengadaan Laptop Chromebook Tidak Ada Mark Up dan Aliran Dana ke Nadiem Makarim

Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

Menteri HAM Bakal Usulkan Restorative Justice soal Penangkapan Delpedro Marhaen terkait Aksi Demo Berujung Anarkis

Presiden Prabowo Menduga Ada Gerakan Makar dan Terorisme Dibalik Aksi Demo yang Anarkis hingga Penjarahan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Hotman Paris Klaim Pengadaan Laptop Chromebook Tidak Ada Mark Up dan Aliran Dana ke Nadiem Makarim

Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

Menteri HAM Bakal Usulkan Restorative Justice soal Penangkapan Delpedro Marhaen terkait Aksi Demo Berujung Anarkis

Presiden Prabowo Menduga Ada Gerakan Makar dan Terorisme Dibalik Aksi Demo yang Anarkis hingga Penjarahan

Polisi Tangkap 4 Eksekutor Penculikan hingga Kepala Cabang Bank BUMN di Cempaka Putih Tewas, Aktor Utama Diburu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2