Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejaksaan Agung
Puspenkum Kejaksaan Agung Bertekat Meraih WBBM
2021-04-20 09:48:17
 

Wakil Jaksa Agung yang juga Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI, Setia Untung Arimuladi pada saat memberikan pengarahan kepada jajaran Puspenkum Kejaksaan Agung (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Jaksa Agung yang juga Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI, Setia Untung Arimuladi meminta jajaran Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung agar

bertekad untuk melakukan perubahan menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Caranya dengan membangun kembali tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan tersebut.

"Puspenkum sebagai agen perubahan harus memiliki komitmen kuat dalam meningkatkan kinerjanya untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan," ujarnya pada acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Puspenkum Kejaksaan, di Jakarta pada Senin (19/4).

Menurut Untung, dalam konteks penegakan hukum juga harus ada perubahan paradigma dengan menitikberatkan pada upaya penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, tanpa mengabaikan hati nurani.

Untung yang juga Kerua Umum PJI ini menyatakan bahwa satuan kerja (Satker) yang memperoleh tugas langsung yakni melayani masyarakat harus secara terus-menerus memperbaiki sistem pelayanannya agar lebih cepat, lebih murah, lebih adil, lebih nyaman, serta memiliki kepastian hukum, dan berbasis IT.

"Untuk itu sistem pelayanan juga bisa didorong untuk bertransformasi menjadi e-services, terlebih di era pandemi Covid-19 seperti saat ini," ucap Untung yang juga pernah menjabat Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Agar dapat mewujudkan Zona Integritas WBBM ini, kata Untung harus ada perubahan dalam membangun kepercayaan masyarakat (PublicTrust Building), menciptakan perubahan pola pikir, budaya kerja dan perilaku, (Change, Mindset, Work Culture Behaviour).

Selain itu inbuh Untung, harus ada peningkatan dan perbaikan produk utama Kejaksaan, yakni melalui peningkatan kinerja dalam penanganan perkara dan capaian keberhasilannya yang terpublikasikan, melalui media cetak, elektronik, medsos, instragram, youtube dll. (Improvement of Bussiness Process/Core Bussiness).

"Artinya, upaya memperbaiki tata kelola komunikasi melalui perubahan cara pandang dan berfikir harus menjadi prioritas Puspenkum. Sehingga keberhasilan kinerja institusi mendapat apresiasi dari masyarakat, mengingat strategi komunikasi menjadi salah satu kunci dalam mengukur efektifitas penyampaian ide, program dan gagasan institusi kepada masyarakat," imbuhnya.

Dalam acara tersebut, tampak hadir juga Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Sunarta, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leo Simanjuntak, Kepala Bagian Reformasi Birokrasi, Pejabat Eselon III dan IV, serta seluruh pegawai di lingkungan Pusat Penerangan Hukum.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2