BANDUNG, Berita HUKUM- Proses penyidikan kasus kecelakaan di Nagreg yang melibatkan tiga oknum prajurit TNI AD sebagai pelaku tabrak lari dari korban meninggal Handi dan Salsabila, terus berjalan dan memasuki tahapan baru. Tim penyidik dari Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) yang dipimpin Dansatidik Tipidter Satidik Puspomad, Kolonel Cpm Maryadi, melaksanakan kegiatan rekonstruksi perkara di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), Senin (3/1).
Rekonstruksi pertama digelar di tempat terjadinya kecelakaan, yaitu di Jalan Raya Nagreg, Kecamatan Ciaro, Kabupaten Bandung, sekitar pukul 09.05 WIB. Kemudian, rekonstruksi kedua digelar di atas Sungai Serayu, tepatnya di Jembatan Tajum Desa Manganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, sekitar pukul 14.04 WIB.
Pelaksanaan rekonstruksi merupakan tindak lanjut dari proses penegakan hukum kepada tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat kasus ini. Hal ini sesuai dengan janji Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman S.E., M.M., beberapa waktu yang lalu.
Kasad pada saat itu, menegaskan dan memastikan bahwa dirinya selaku pembina kekuatan TNI AD, akan bertanggungjawab atas penegakan hukum terhadap ketiga oknum prajurit TNI AD tersebut dan menyerahkan penyelesaiannya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam Sistem Peradilan Militer.
Kegiatan rekonstruksi perkara berlangsung dengan aman dan lancar. Kegiatan tersebut juga disupervisi langsung oleh Dirbinidik Puspomad, Kolonel Cpm A. Yogaswara, serta dihadiri oleh Penasehat Hukum Ditkumad, Letkol Chk Andri, Kapten Chk Pardosi dan Oditur Militer Tinggi, Letkol Chk Yanto, dan Kapen Puspomad, Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono,SH.,M.AP. Kegiatan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.(disp/bh/amp) |