Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Putusan Belum Siap, Vonis Hari Sabarno Ditunda
Thursday 29 Dec 2011 18:10:40
 

Hari Sabarno (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi mobil pemadam kebakaran (damkar) Hari Sabarno, harus ditunda. Pasalnya, sejumlah hakim telah cuti dan sakit yang mengakibatkan majelis belum siap dengan salinan putusan hukuman bagi mantan Mendagri era Presiden Megawati Soekarnoputri itu.

Penetapan penundaan pembacaan vonis ini disampaikan ketua majelis hakim Suhartoyo, saat membukan sidang perkara etrsebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/12). Atas penundaan itu, hakim ketua meminta pengertian dari penuntut umum serta terdakwa dan tim kuasa hukumnya tersebut.

“Sidang kami tunda hingga Kamisi (5/12) mendatang. Kami harap penuntut umum serta terdakwa dan tim penasiha hukum dapat memakluminya. Banyak hakim banyak yang berhalangan dalam menyusun putusan, karena ada yang sakit dan keluar daerah,” jelas hakim ketua Subyantoro. .

Usai persidangan itu, terdakwa Hari Sabarno enggan berspekulasi tentang penundaan tersebut. Alasannya, ia siap menerima putusan apa pun yang akan dijatuhkan kepada dirinya. "Saya tidak mau menduga-duga atas penundana ini. Tidak ada urusan kecewa, saya biasa-biasa saja, karena memang siap dengan putusan apa pun,” jelas jenderal purnawirawan bintang empat ini.

Sebelumnya, JPU I Ketut Sumedana menuntut terdakwa Hari Sabarno dengan hukuman penjara selama lima tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subside enam bulan kurungan. Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak korupsi bersama-sama dengan mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Oentarto Sindung Mawardi dan bos PT Istana Sarana Raya, mendiang Hengky Samuel Daud.

Perbuatan terdakwa Hari Sabarno bersama Hengky itu, dianggap kolaborasi antara penguasa dan pengusaha yang menguntungkan satu sama lain, namun merugikan keuangan negara. Hari disebut menangguk keuntungan Rp 1,29 miliar, sedangkan Oentarto mendapat Rp 200 juta.

Sementara itu, kerugian negara mencapai Rp 97 miliar. Nilai kerugian negara itu keuntungan yang masuk ke kantong Hengky. Tindakan terdakwa Hari Sabarno ini terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2