Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Putusan Belum Siap, Vonis Hari Sabarno Ditunda
Thursday 29 Dec 2011 18:10:40
 

Hari Sabarno (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi mobil pemadam kebakaran (damkar) Hari Sabarno, harus ditunda. Pasalnya, sejumlah hakim telah cuti dan sakit yang mengakibatkan majelis belum siap dengan salinan putusan hukuman bagi mantan Mendagri era Presiden Megawati Soekarnoputri itu.

Penetapan penundaan pembacaan vonis ini disampaikan ketua majelis hakim Suhartoyo, saat membukan sidang perkara etrsebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/12). Atas penundaan itu, hakim ketua meminta pengertian dari penuntut umum serta terdakwa dan tim kuasa hukumnya tersebut.

“Sidang kami tunda hingga Kamisi (5/12) mendatang. Kami harap penuntut umum serta terdakwa dan tim penasiha hukum dapat memakluminya. Banyak hakim banyak yang berhalangan dalam menyusun putusan, karena ada yang sakit dan keluar daerah,” jelas hakim ketua Subyantoro. .

Usai persidangan itu, terdakwa Hari Sabarno enggan berspekulasi tentang penundaan tersebut. Alasannya, ia siap menerima putusan apa pun yang akan dijatuhkan kepada dirinya. "Saya tidak mau menduga-duga atas penundana ini. Tidak ada urusan kecewa, saya biasa-biasa saja, karena memang siap dengan putusan apa pun,” jelas jenderal purnawirawan bintang empat ini.

Sebelumnya, JPU I Ketut Sumedana menuntut terdakwa Hari Sabarno dengan hukuman penjara selama lima tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subside enam bulan kurungan. Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak korupsi bersama-sama dengan mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Oentarto Sindung Mawardi dan bos PT Istana Sarana Raya, mendiang Hengky Samuel Daud.

Perbuatan terdakwa Hari Sabarno bersama Hengky itu, dianggap kolaborasi antara penguasa dan pengusaha yang menguntungkan satu sama lain, namun merugikan keuangan negara. Hari disebut menangguk keuntungan Rp 1,29 miliar, sedangkan Oentarto mendapat Rp 200 juta.

Sementara itu, kerugian negara mencapai Rp 97 miliar. Nilai kerugian negara itu keuntungan yang masuk ke kantong Hengky. Tindakan terdakwa Hari Sabarno ini terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2