Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Peraturan Daerah
Putusan MK Batalkan Kewenangan Mendagri Cabut Perda, Langkah Tepat
2017-04-14 22:56:45
 

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI, Dossy Iskandar Prasetyo menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewenangan Menteri dalam negeri (mendagri) untuk membatalkan peraturan daerah (Perda) adalah langkah yang tepat.

"Putusan uji materil oleh MK (Mahkamah Konsitusi) itu sudah tepat. Eksekutif tidak boleh membatalkan perda. Karena perda merupakan system yang perundang-undangan hasil interaksi antar eksekutif dan legislatif di daerah, yakni DPRD. Dalam menyusun hal itu DPRD juga telah melalui proses penyerapan aspirasi dari masyarakat." jelas Dossy kepada Parlementaria baru-baru ini.

Proses yang sudah berlangsung antara pemerintah daerah dan DPRD, lanjut Politisi dari Fraksi Partai Hanura ini tidak boleh dibatalkan oleh Menteri begitu saja. Atas dasar itulah Dossy mengapresiasi putusan tersebut. Terkait dengan sudah banyaknya perda yang dihapus mendagri beberapa waktu lalu, ia mengatakan bahwa perda yang sudah dicabut oleh mendagri sebelum putusuan MK , maka hal itu tidak bisa dikembalikan lagi. Artinya perda tersebut tetap dicabut atau tidak berlaku lagi. Namun, sejak putusan MK itu berlangsung, maka Mendagri tidak bisa lagi membatalkan perda begitu saja.

Pertengahan tahun 2016 lalu, Mendagri Tjahjo Kumolo akan mencabut 3.266 peraturan daerah yang dianggap menghambat investasi dan pembangunan. Termasuk Perda pelarangan terhadap minuman beralkohol.

Putusan Majelis Hakim MK tersebut merupakan hasil pemohonan uji materi yang diajukan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Terutama dalam pasal 251 ayat (2), ayat (3), dan ayat (8) serta ayat (4) sepanjang frasa '..pembatalan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat', Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," begitu bunyi putusan yang diterbitkan oleh MK.(Ayu/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2