Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi III
Putusan Tim 9 Dinilai Berdasarkan Penafsiran
Friday 30 Jan 2015 14:00:04
 

Ilustrasi. Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsudin.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsudin menilai rekomendasi yang disampaikan Tim 9 menyikapi polemik KPK-Polri adalah sebagai bentuk penafsiran dari sejumlah pasal UU no.2/2012 tentang Kepolisian. Baginya yang paling ditunggu publik sekarang adalah sikap resmi presiden terutama terkait Kapolri definitif.

"Itukan penafsiran atau sudut pandang Tim Sembilan terhadap undang-undang. Saya tidak enaklah menilai apalagi memperdebatkan itu. Kita tunggu saja sikap resmi presiden, saya rasa dalam kurun waktu tidak lama lagi," katanya kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini kembali menegaskan sikap resmi Komisi III yang telah diputuskan dalam rapat pleno beberapa waktu lalu. "Selama belum ada Kapolri definitif kita belum akan mengadakan rapat kerja dengan Kapolri," tegas dia.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Imam Prasodjo anggota Tim Sembilan telah menyampaikan rekomendasi diantaranya meminta Jokowi tidak melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri dan melanjutkan kasus Bambang Widjojanto di Bareskrim Mabes Polri.

Tim yang dibentuk Presiden Joko Widodo ini menyebut rekomendasi merupakan serapan dari berbagai pandangan dan analisis bukti-bukti dari banyak pihak. Tokoh yang terlibat dalam Tim Sembilan diantarannya mantan Wakapolri Komisaris Jenderal Oegroseno, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Umum Muhammadiyah Syafii Maarif dan mantan Kapolri Jenderal (purn) Sutanto.(iky/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi III
 
  Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
  Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
  Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
  Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
  Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2