Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi III
Putusan Tim 9 Dinilai Berdasarkan Penafsiran
Friday 30 Jan 2015 14:00:04
 

Ilustrasi. Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsudin.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsudin menilai rekomendasi yang disampaikan Tim 9 menyikapi polemik KPK-Polri adalah sebagai bentuk penafsiran dari sejumlah pasal UU no.2/2012 tentang Kepolisian. Baginya yang paling ditunggu publik sekarang adalah sikap resmi presiden terutama terkait Kapolri definitif.

"Itukan penafsiran atau sudut pandang Tim Sembilan terhadap undang-undang. Saya tidak enaklah menilai apalagi memperdebatkan itu. Kita tunggu saja sikap resmi presiden, saya rasa dalam kurun waktu tidak lama lagi," katanya kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini kembali menegaskan sikap resmi Komisi III yang telah diputuskan dalam rapat pleno beberapa waktu lalu. "Selama belum ada Kapolri definitif kita belum akan mengadakan rapat kerja dengan Kapolri," tegas dia.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Imam Prasodjo anggota Tim Sembilan telah menyampaikan rekomendasi diantaranya meminta Jokowi tidak melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri dan melanjutkan kasus Bambang Widjojanto di Bareskrim Mabes Polri.

Tim yang dibentuk Presiden Joko Widodo ini menyebut rekomendasi merupakan serapan dari berbagai pandangan dan analisis bukti-bukti dari banyak pihak. Tokoh yang terlibat dalam Tim Sembilan diantarannya mantan Wakapolri Komisaris Jenderal Oegroseno, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Umum Muhammadiyah Syafii Maarif dan mantan Kapolri Jenderal (purn) Sutanto.(iky/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi III
 
  Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
  Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
  Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
  Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
  Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2