JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi I DPR RI dengan Direksi Telkomsel dan Rekanan dari PT. Prima, digelar di gedung Nusantara I DPR Senayan Jakarta, Selasa (9/10). Rapat ini membahas terkait dengan gugatan kepailitan dan pemutusan hubungan kontrak antara PT. Prima dan PT. Telkomsel di Mahkamah Agung, terkait dengan Projek pengadan voucher Telkomsel ke PT. Prima.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P, Helmi Fauzi ketika dimintai keterangannya terkait dengan Rapat Dengar Pendapat di gedung Nusantara I DPR Senayan Jakarta mengatakan, "Pihak Telkomsel mengaku telah mengadakan mediasi menuju proses perdamaian terkait kasus ini, sedangkan PT. Prima sendiri justru sudah mengajukan perdamaian, bahkan hingga saat ini tidak direspon oleh PT. Telkomsel." Ujarnya.
"Pada waktu pejabat Direksi lama Telkomsel berakhir pada tangal 16 Mei dan pada tangal 30 Mei 2012, Direksi baru langsung menghentikan perjanjian kerja sama dengan PT. Prima. Dalam tengat waktu 14 hari itu, tidak ada surat pendahuluan dari PT. Telkomsel kepada PT. Prima, jadi menurut saya kejadian ini ada 2 penyebab yaitu: pertama, PT. Prima di anggap memiliki Faksi-Faksi di PT. Telkomsel terkait dengan Direksi yang lama, sedangkan yang ke dua, ada persaingan bisnis dari mereka yang sudah lama memiliki jaringan di tubuh PT. Telkomsel." Tambahnya.
"Telkomsel ini merupakan perusahaan yang menunaikan hajat hidup orang banyak, baik dari karyawan, dan pelanggannya yang sudah mencapai sekitar 124 juta jiwa, jadi harapan saya, jangan sampai dipailitkan. Apalagi proses 3G, sampai terkatung-katung. Ini merupakan penyebab dari Direksi baru, yang tidak profesional dalam mengambil kebijakan, dan kami dari Komisi I akan mengevaluasi semua kinerja dari Direksi dan Kinerja PT Telkomsel," pungkasnya.(bhc/put) |