JAKARTA, Berita HUKUM - Keluhan para pencipta lagu bahwa mereka tak pernah mendapat royalti yang memadai dari lagu-lagu karyanya sendiri, mendapat perhatian khusus dari Pansus RUU Hak Cipta DPR RI. Tak hanya pencipta, semua pelaku di industri musik akan mendapat perlindungan hukum yang memadai.
Demikian mengemuka dalam rapat dengar pendapat Pansus RUU Hak Cipta dengan para pelaku industri musik di ruang Banggar Nusantara I DPR, Rabu (28/5) lalu. Rapat dipimpin Ketua Pansus Didi Irawadi (FPD) didampingi 2 Wakil Ketuanya Ahmad Kurdi Moekri (FPPP) dan Deding Ishak (FPG).
Rapat menghadirkan perwakilan grup musik Panbers dan Koes Plus. Hadir pula musisi Anang Hermansyah, manajemen Inul Dartista, Kartika E-Musik, dan pencipta lagu Hendy Irvan. RUU ini akan menggantikan UU No.19/2002 yang dinilai sudah tidak bisa lagi menampung kebutuhan kekinian hak cipta dari para pemilik cipta. Tidak saja di industri musik, RUU ini juga menjangkau industri seni kreatif lainnya seperti para pemahat dan pematung.
Diakui Didi Irawadi, para pencipta lagu, memang belum mendapat perlindungan optimal. Royalti yang diterima pencipta lagu dari para produser musik masih terlalu kecil, sekitar 20% saja. Belum lagi aksi pembajakan atas karya mereka, kian membuat hidup para pencipta terpuruk.
Negara seperti tak berdaya melindungi para pencipta dari pembajakan karya cipta. Untuk itulah, RUU Hak Cipta juga ingin melindungi para pencipta dari aksi pembajakan yang sudah sangat kronis terjadi di Indonesia. Para pembajak menjadi musuh bersama para pelaku industri musik. Untuk melindungi industri musik, tak melulu pencipta yang mendapat perlindungan, tapi penyanyi, produser, hingga pengusaha kaaroke.
Sementara itu, musisi Anang Hermansyah menilai rumusan RUU ini sangat baik. Bahkan, sudah jauh lebih baik daripada UU No.19/2002 tentang Hak Cipta yang masih berlaku sekarang. Anang sendiri mengaku, kapasitasnya tidak saja sebagai penyanyi, tapi juga pencipta lagu, produser, dan pengusaha karaoke sekaligus. Beberapa pasal memang masih mendapat catatan kritis calon anggota legislatif terpilih dari PAN tersebut.
“Perubahan UU ini sudah sangat signifikan dan banyak mengakomodir semua pihak di industri musik,” ungkapnya. Anang mengusulkan, untuk melindungi semua kepentingan, perlu dibentuk semacam badan sentra musik yang menghimpun para musisi, pencipta lagu, penyanyi, produser, pengusaha karaoke, penegak hukum, dan akademisi. Di sentra musik tersebut nantinya persoalan pembajakan, royalti, dan hak cipta diselesaikan bersama. Sehingga tidak ada lagi pencipta lagu yang mengeluh karena tidak dapat royalti atau karyanya dibajak secara masif.(mh/dpr/bhc/sya) |