Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Toleransi Beragama
RUU Kerukunan Beragama Cenderung Kotak-kotakan Umat
Sunday 20 Nov 2011 22:35:46
 

Para tokoh lintas agama sepakat menjaga kerukunan antarumat beragama serta menolak politisasi agama (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – RUU tentang kerukunan beragama yang sedang dibahas oleh DPR, belum memberikan jaminan kebebasan beragama di Indonesia. Drafnya lebih bersemangat mengotak-ngotakkan umat pemeluk agama dan menguatkan dominasi mayoritas.

Demikian diktakan Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos dalam acara diskusi di Jakarta, Minggu (20/11). Menurut dia, RUU ini hanya berisi sejumlah peraturan-peraturan diskriminatif yang selama ini ada, seperti tentang penodaan agama, pendidirian rumah ibadah dan penyebarluasan agama. Peraturan seperti itu kerap memjadi pemicu terjadinya tindakan intoleransi di Indonesia.

“Kelompok atau organisasi yang melakukan tindakan kekerasan atas nama agama sering menggunakan peraturan tersebut untuk melegitimasi perbuatannya. Untuk itu, perlu ada revisi dalam Rancangan Undang-undang tentang Kerukunan Umat Beragama,” jelas dia.

Tidak ada perubahan yang berarti terhadap kondisi intoleransi yang menguat akhir-akhir ini, imbuh Tigor, karena disebabkan produk hukum yang diskriminatif. Inilah yang dijadikan suatu alasan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk bertindak. Padahal, RUU sebenarnya diharapkan dapat merubah paradigma dalam memberikan jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan.

"Justru seharusnya negara mengambil langkah-langkah untuk mencegah, agar kebebasan itu terjamin. Selanjutnya, untuk mencegah agar intoleransi itu bisa di atasi. Inilah yang seharusnya menjadi materi dari muatan RUU tersebut. Termasuk pula larangan ceramah yang menyebar kebencian, soal kompensasi dan restitusi terhadap korban pelanggaran kebebasan beragama dan bagaimana mekanisme complain dari mereka yang kebebasan beragamanya terampas dan yang terakhir siapa penanggung jawab(nya)," ujar Tigor.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait > Toleransi Beragama
 
  Wakil Ketua MPR: Toleransi Itu Saling Menghormati dan Menghargai
  Politikus PKS Sampaikan Toleransi Beragama, Ajak Anggota Bertakbir di Paripurna DPR
  Dialog Mempersatukan Toleransi Umat Beragama
  Toleransi Beragama Perkuat Mental Kebangsaan
  Jaga Toleransi, Umat Kristen Kampung Sawah Gelar Buka Bersama
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2