Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
RUU Larangan Minuman Beralkohol Disetujui sebagai RUU Inisiatif DPR
Wednesday 25 Jun 2014 12:51:09
 

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.(Foto: naefurodjie/parle/hr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso Selasa (24/6) menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU LMB) sebagai RUU Inisiatif DPR. Ketua Panitia Kerja RUU LMB Dimyati Natakusumah melaporkan jalannya pembahasan mengemukakan, tujuan penyusunan RUU ini adalah melindungi masyarakat dari dampak negative yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol.

Selain itu untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.

Menurut Dimyati, pengertian minuman beralkohol didefinisikan sebagai minuman yang mengandung etanol (C2 H5 OH) yang diproses dari hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi. Baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.

Menyangkut klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang dalam golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% sampai dengan 5%. Golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% sampai dengan 20%. Sedangkan golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% sampai dengan 55% dan minuman beralkohol tradisional dengan nama apapun, serta minuman beralkohol campuran atau racikan.

Dalam RUU ini kata Dimyati juga diatur, setiap orang dilarang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan dan/atau menjual serta mengkonsumsi minuman beralkohol glongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan. “ Namun larangan ini tidak berlaku untuk kepentingan terbatas yang pengaturannya diatur dalam Peraturan Pemerintah,” tandas Dimyati.

Ditambahkan Dimyati, pengawasan pemerintah dan pemerintah daerah berwenang melaksanakan pengawasan minuman beralkohol mulai dari memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol. Sedangkan pengawasannya dilaksanakan oleh Tim Terpadu yang dibentuk oleh Pemerintah dan Pemda.

RUU ini juga mengatur ketentuan pidana dikenakan pada pelaku tindak pidana terhadap larangan dalam ketentuan Larangan Minuman Beralkohol dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda.Seluruh Fraksi DPR menyatakan persetjuannya yang diserahkan secara tertulis kepada Pimpinan Sidang Priyo Budi Santoso.(mp/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2