DUBLIN, Berita HUKUM - Pada tanggal 19-20 Juni 2019, Rahmawati Husein, Wakil Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana (LPB) PP Muhammadiyah atau yang lebih dikenal dengan sebutan Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) menghadiri sidang Dewan Pengarah Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Dana Tanggap Darurat Global (Advisory Group United Nation Central Emergency Response Fund/AG UNCERF).
Rahmawati yang juga Dosen Fisipol Universitas Muhammadiyah Yogyakarta tersebut, menjadi satu-satunya wakil dari Asia Tenggara, dan menjadi satu dari 19 orang yang dipilih oleh sekjen PBB untuk jabatan tersebut mulai Oktober 2018 hingga Oktober 2021. Sejak dibentuk CERF pada tahun 2010, baru pertama kali wakil Indonesia terpilih sebagai anggota Dewan Pengarah CERF.
AG UNCERF dibentuk berdasarkan kesepakatan pada Sidang Majelis Umum PBB ke-60 tahun 2005, melalui resolusi PBB tentang “Penguatan Koordinasi Bantuan Darurat Kemanusiaan PBB”. Dewan Pengarah CERF merupakan kelompok tenaga ahli yang berperan memberikan petunjuk, pandangan, serta rekomendasi untuk mendukung upaya pemanfaatan, manajemen, serta pemulihan pendanaan bantuan darurat Kemanusiaan yang tiap tahunnya meningkat kebutuhannya.
Dana tersebut diberikan ke berbagai negara di seluruh dunia yang warganya mengalami krisis baik akibat konflik, perang maupun bencana alam. CERF merupakan mekanisme pemberian bantuan kemanusiaan yang bersifat taktis, cepat, serta apolitis, di mana dana dapat disalurkan dalam kurun waktu kurang dari 48 jam, untuk merespons situasi darurat.
Dewan Pengarah CERF melakukan sidangnya dua kali dalam setahun untuk mereview pemanfaatan dana yang sudah didistribusikan, memberikan rekomendasi kebijakan maupun strategi serta mendukung pelaksanaan CERF yang efektif. Pada tahun 2019 ini, pertemuan pertama diselenggarakan di Kota Dublin, Ibukota Negara Irlandia yang menjadi tuan rumah.
Pada pertemuan Dewan Pengarah ini akan dibahas mengenai pentingnya peningkatan dana kemanusiaan serta pemanfaatan seefektif mungkin dari dana yang jumlahnya tidak mencukupi kebutuhan krisis kemanusiaan seluruh dunia.
Di samping itu bahasan yang tidak kalah penting adalah perlunya pembiayaan yang antisipatif tidak harus menunggu dampak krisis yang meluas. Pendekatan antisipatif dalam krisis kemanusiaan terbukti bisa menyelamatkan nyawa lebih banyak dan lebih menghemat pendanaan karena dilakukan kesiapan-kesiapan sebelumnya khususnya untuk jenis bencana karena perubahan iklim seperti kekeringan, maupun untuk korban konflik yang sudah mengungsi bertahun-tahun.
Untuk memberikan masukan tersebut, Dewan Pengarah mendengarkan laporan baik dari UNOCHA selaku coordinator CERF maupun dari laporan dari institusi independen yang melakukan kajian dan evaluasi pemanfaatan negara penerima.
Pertemuan Dewan Pengarah kali ini dihadiri oleh seluruh anggota yang berjumlah 19 orang yang mewakili 5 Benua serta menjadi representasi dari negara donor maupun negara penerima bantuan dana tanggap darurat tersebut.
Indonesia pada tahun 2018 menjadi salah satu negara yang menerima bantuan dana darurat untuk merespon kejadian gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu. Pengalaman Indonesia dalam menerima, memanfaatkan dan mengelola dana CERF dapat dijadikan masukan dan bahan perbandingan dan pembelajaran bagi negara lain.
Di samping itu, keterlibatan organisasi non pemerintah, seperti Muhammadiyah yang bergerak di tingkat nasional maupun lokal, menunjukkan pentingnya peran aktor non negara dalam pelaksanaan bantuan krisis kemanusiaan.
Kehadiran Rahmawati Husein sebagai Dewan Pengarah dana darurat tersebut memberikan perspektif yang berbeda mewakili organisasi non pemerintah baik nasional/lokal yang perannya sangat signifikan dalam menyelamatkan serta melindungi warga yang mengalami krisis
Pada pertemuan tersebut Rahmawati Husein menegaskan bahwa dana CERF yang dikelola oleh badan-badan PBB seperti WFP, Unicef, UNHCR, UNFPA, perlu dikelola bersama tidak hanya dikerjasamakan dengan pemerintah pusat melalui klaster atau sektor, namun juga perlu dikelola secara langsung oleh pemerintah daerah maupun organisasi non pemerintah.(Muhammadiyah/bh/sya) |