Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus TPAPD
Rahudman Dituntut 4 Tahun Penjara
Thursday 18 Jul 2013 18:29:52
 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Medan.(Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Walikota Medan non aktif, Rahudman Harahap di tuntut 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa penuntut umum Kejati Sumatera Utara di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Kamis (18/7).

Jaksa, Dwi Aries yang membacakan tuntutan juga meminta agar Majelis Hakim melakukan penahanan terhadap Rahudman serta menuntut agar membayar uang pengganti senilai Rp. 2 Milyar lebih.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Haji Rahudman Harahap dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan dan denda sebesar 500 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan, menghukum terdakwa Haji Rahudman Harahap agar membayar uang pengganti sebesar 2 milyar," ujar Jaksa.

Tuntutan itu di berikan jaksa karena keterlibatan Rahudman atas korupsi dalam pengelolaan dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa Tapanuli Selatan tahun 2005, saat dirinya menjabat sebagai Sekda Tapanuli Selatan.

Rahudman dianggap memenuhi pelanggaran yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi pencairan dana TPAPD Semester I dan II sebelum anggarannya di APBD disahkan dengan kerugian negara senilai Rp. 1,5 milyar lebih.(bhc/and)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2