Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BSM
Raihan Iskandar Minta Penyaluran BSM Diawasi
Friday 31 May 2013 10:22:35
 

Anggota komisi X DPR-RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Raihan Iskandar Lc, MM, di Balai Desa Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (30/5) petang.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang merupakan program bantuan pemerintah berupa sejumlah bantuan personal yang diberikan secara langsung kepada siswa untuk semua jenjang pendidikan (SD/MI,SMP/MTsn, SMA/SMK/MA), yang bertujuan untuk menghilangkan halangan dan mencegah angka putus sekolah bagi siswa miskin harus benar-benar dipantau dalam penyaluranya.

"Dalam penyaluran BSM ini harus diawasi, karena dengan program ini anak-anak dapat melanjutkan sekolahnya hingga ke jenjang akhir," jelas anggota Komisi X DPR-RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Raihan Iskandar Lc, MM, Kamis (30/5).

Dia mengatakan, bantuan BSM ini rentan terjadinya penyimpangan dalam proses penyaluranya di sekolah-sekolah. Kendati begitu, pihaknya akan memberikan sanksi kepada oknum yang melakukan pemotongan BSM. Sebab, beasiswa itu adalah haknya siswa miskin yang sudah didata masing-masing pihak kepala sekolah sesuai kriteria penerimanya dan tidak boleh diganggu gugat.

Di Aceh, sesuai hasil usulan PKS ke Kementrian Pendidikan (Kemendigbud) berjumlah sekitar sepuluh ribu anak-anak untuk tingkat sekolah dasar yang mendapatkan beasiswa tersebut. Diharapkan nantinya bantuan ini dapat bermanfaat bagi anak-anak, terutama anak-anak di Aceh jangan ada lagi yang putus sekolah.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2