Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
PDIP
Rakernas PDIP Tak Mungkin Tetapkan Jokowi Sebagai Capres
Saturday 07 Sep 2013 13:06:58
 

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI Perjuangan (PDIP) di Ancol, Jakarta Utara, merupakan momentum tepat untuk menetapkan calon presiden (capres) dari partai berlambang banteng moncong putih tersebut.

Dalam Rakernas kali ini, beberapa DPD PDIP juga sudah menyatakan akan mendukung Gubernur DKI Jakarta Jokowi, untuk menjadi calon presiden (capres).

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) ProDem, Andrianto, pengumuman Jokowi sebagai capres pada Rakernas tidak mungkin terjadi.

"Ini disebabkan karena PDIP masih menimbang Megawati untuk maju kembali sebagai capres," kata Andrianto, kepada Okezone, Jumat (6/9).

Dijelaskannya, dalam pencalonan Mega nantinya, PDIP juga masih menunggu hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk melihat kekuatan sebelum sebelum memutuskan mengusung calon presiden.

Jika PDIP dapat merebut posisi pertama, sambung dia, PDIP pasti akan menunjuk ketua umumnya untuk kembali bertarung pada Pilpres.

"Kalau PDIP cuma duduk di posisi ketiga, maka kans jokowi akan nyapres sangat kuat," jelasnya, seperti dikutip okezone.com.(cns/ded/ozc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > PDIP
 
  Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang
  Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
  PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
  Deddy Sitorus PDIP Mengajak Mengundurkan Diri secara Massal, Waduh
  Pengamat: Megawati Tak Gentar, Anggap Kasus Hasto Kristiyanto Cuma Angin Sepoi-sepoi, Bukan Badai
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2