Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
PDIP
Rakernas PDIP Tak Sebut Trah Sukarno Sebagai Syarat Capres
Wednesday 11 Sep 2013 13:33:55
 

Ilustrasi, Patung lilin Presiden pertama Indonesia Soekarno diabadikan di Museum Madame Tussauds di Bangkok.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekjen DPP PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo mengaku peran sentral Sukarno di partainya. Menurut Tjahjo, PDI Perjuangan tidak bisa dilepaskan dari sosok Sukarno. "Bicara PDI Perjuangan tidak bisa lepas dari perjuangan dan pemikiran Bung Karno sebagai bapak bangsa," kata Tjahjo ketika dihubungi Republika, Selasa (10/9).

Ia mengatakan, PDI Perjuangan menempatkan diri sebagai partai yang meneruskan ajaran politik Sukarno di PNI. Namun dia enggan menegaskan keturunan Sukarno akan menempati posisi istimewa di PDI Perjuangan. "Ibu Megawati demokratis. Semuanya dipersilakan berproses," ujarnya.

Rapat kerja nasional (rakernas) III PDI Perjuangan telah memutuskan sejumlah kriteria capres/cawapres PDI Perjuangan. Dari lima kriteria yang dirumuskan tidak ada satu pun yang menyebut garis keturunan Sukarno sebagai syarat penetapan capres/cawapres.

Tjahjo mengatakan kriteria pertama capres/cawapres PDI Perjuangan harus memiliki ideologi. Artinya mampu membumikan semangat kebangsaan, perikemanusiaan, musyawarah mufakat, prinsip kesejahteraan dan ketuhanan yang berkebudayaan sebagai kebijakan negara.

Kedua, kriteria manajemen pemerintahan yang handal. Capres dan cawapres mesti memiliki kemampuan teknokrasi untuk menyelesaikan masalah bangsa, agar ke depan tidak lagi impor pangan dan membangun kedaulatan energi.

"Dari kriteria ini maka ke depan kita harus punya agenda negosiasi utang luar negeri, agenda pemenuhan fungsi dasar negara tidak bisa dikomersialisasikan," katanya, seperti dikutip dari republika.co.id

Ketiga, kriteria kemampuan untuk menghadapi krisis sektarian, krisis sosial, krisis ekonomi, krisis kedaulatan dan martabat bangsa. Keempat, kemampuan bekerja sama antara capres/cawapres yang didasarkan platform yang sama. Kelima, kriteria kepemimpinan transformatif, dari ekonomi neoliberal ke sistem perekonomian yang didasarkan pada Pasal 33 UUD 1945.(muh/rbk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > PDIP
 
  Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang
  Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
  PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
  Deddy Sitorus PDIP Mengajak Mengundurkan Diri secara Massal, Waduh
  Pengamat: Megawati Tak Gentar, Anggap Kasus Hasto Kristiyanto Cuma Angin Sepoi-sepoi, Bukan Badai
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2