Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Partai Rakyat Berdaulat
Rakornas PRB: Tentukan Pimpinan Lewat Badan Musyawarah Desa
2016-07-15 14:40:37
 

Tampak Ketua Umum DPP PRB Rohmatullah saat membuka acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 1 PRB di Jakarta, Kamis (14/7) malam.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Rakyat Berdaulat (PRB) akan mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia pada 27 Juli 2016 mendatang, partai tidak akan merekrut tokoh nasional atau tokoh yang sudah terkenal lainnya untuk menarik pendukung.

PRB mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ke I pada 14-15 Juli 2016 di Jakarta. Hal ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian deklarasi sebagai partai baru, setelah sebelumnya digelar Pembacaan Manifesto PRB (26/6) lalu.

PRB meminta pada kadernya tidak cari muka di depan pimpinan partai supaya dipilih menjadi wakil rakyat atau kepala daerah, melainkan setiap kader harus mencari muka dihadapan rakyat. Dengan begitu, kiprah kader-kader PRB benar-benar bermanfaat bagi rakyat.

"Setiap kader yang hendak mencalonkan diri sebagai wakil rakyat, atau ingin menjadi Bupati/Wali Kota, Gubernur, bahkan Presiden, tidak perlu mencari muka kepada pengurus DPP atau pun Ketua Umum. Tapi, kader PRB harus mencari muka terhadap rakyat. Sehingga kehadirannya bermanfaat untuk rakyat. Ini sesuai dengan slogan partai, dari rakyat untuk rakyat," ujar Ketua Umum DPP PRB Rohmatullah saat membuka Rakornas PRB I di Jakarta, Kamis (14/7) malam.

Lebih lanjut Rohmatullah menjelaskan, kehadiran PRB, ingin melakukan koreksi total terhadap jalanannya pemerintah RI yang banyak melenceng dari tujuannya. PRB ingin mengembalikan kedaulatan yang saat ini ini dikuasi para elit partai dan penguasa.

"Katanya kedaulatan di tangan rakyat, tapi prakteknya kedaulatan rakyat dirampas dan dibajak dari rakyat. PRB akan mengembalikan kedaulatan di tangan rakyat," katanya.

Contohnya, pengelolaan partai yang mirip badan usaha, kekuasaan obsolut, tidak terkontrol dan muncul dinasti di sana-sini. Salah satu yang akan membedakan PRB dengan partai lain adalah yang calon anggota legislatif dan kepala daerah ditentukan rakyat langsung.

"Peran DPP maupun DPD hanya sebagai administrator dan fasilitator. Rakyat yang menentukan. Tidak ada lagi wakil rakyat dipilih pengurus partai di pusat atau provinsi. Biar rakyat di desa yang menentukan. Mekanismenya, melalui Bamusdes (Badan Musyawarah Desa) yang tersebar di seluruh DPD II" paparnya.

Ia menyampaikan pembacaan Janji dan Deklarasi Rakyat Berdaulat yang dilanjutkan prosesi pendaftaran sebagai partai politik pada (27/7) mendatang dengan melakukan 'Long march' dari Tugu Proklamasi menuju Kantor Kementerian Hukum dan HAM di jalan Rasuna Said, Jakarta. Akan dihadiri para anggota dewan pendiri, jajaran pengurus DPP, serta perwakilan DPD I dari 34 Provinsi. Pada malam pendaftaran PRB akan menggelar wayang kulit di Tugu Proklamasi dengan lakon "Semar Walik".(bh/as)



 
   Berita Terkait > Partai Rakyat Berdaulat
 
  Rakornas PRB: Tentukan Pimpinan Lewat Badan Musyawarah Desa
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2