JAKARTA, Berita HUKUM - Sepertinya para terpidana narkoba kelas berat dapat bernafas lega pada bulan ini, dan bulan mendatang, yakni bulan Ramadhan dan bulan Syawal, karena belum ada eksekusi yang sudah ditargetkan tahun 2013 ini.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Mahfud Manan kepada BeritaHUKUM.com di Gedung Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung) Jalan Sultan Hasanuddin, No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Belum., belum ada eksekusi terpidana mati narkoba hingga (bulan) Syawal," kata Mahfud, Jumat (26/7) sore, saat sebelum Jampidum absen pulang kerja.
Seperti diketahui bahwa, jumlah terpidana mati dalam perkara narkoba di Republik Indonesia ini, ada sebanyak 71 orang. Jumlah ini sesuai penyampaian Jaksa Agung Basrief Arief, dan masyarakat diminta bersabar, selain persoalan anggaran eksekusi, juga para terpidana yang masih memungkinkan diberi kesempatan hidup serta upaya hukum, misalnya upaya hukum grasi ke Presiden.
Ada 9 orang terpidana mati dalam perkara narkoba, yang akan dieksekusi tahun ini, setelah bandar narkoba internasional Adami Wilson didor di Kepulauan Seribu.(bhc/mdb) |